Scamming Jual Beli Mobil, Poldasu Ciduk 2 Residivis

oleh
oleh
Poldasu memaparkan pengungkapan kasus scamming jual beli mobil yang dilakukan dua residivis.

POSMETRO MEDAN – Direktorat Reserse Siber Polda Sumut membongkar praktik kejahatan penipuan (scaming), modus jual beli mobil lelang Bea Cukai.

Sebanyak empat orang pelaku, yang mana 2 diantaranya merupakan mantan narapidana (residivis) ditangkap.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, keempatnya ialah MBD, MA, MSS, dan AW.

Modus mereka untuk melakukan penipuan yaitu menawarkan mobil bekas harga miring, hasil menang lelang di Bea Cukai.

Akibat penipuan ini, korban bernama Ilyas Nasution rugi Rp 31 juta. Sebab, setelah korban mentransfer uang ke rekening pelaku, nomor handphone sudah tak bisa dihubungi.

Kombes Bayu menjelaskan, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MBD (penjaga kos-kosan), tugasnya mencari korban.

BACA JUGA..  Sungai Tercemar Limbah, Puluhan Ribu Ikan di Kolam Budidaya Warga Tiga Desa Mati

Tersangka MA, orang yang menghubungi korban dan mengaku pemenang mobil lelang dari Bea Cukai. AW alias Bebek, sebagai penyedia rekening penampung uang.

Sedangkan tersangka MSS, orang yang mengaku sebagai calon pembeli mobil kepada korban dan yang akan mencairkan uang dari rekening.

“Setelah kita berhasil melakukan penangkapan, barang bukti ada beberapa yang kita lakukan penyitaan, baik itu di TKP maupun pada saat korban melaporkan kepada kami,” kata Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono, Kamis (16/7/2026).

Bayu membeberkan, kasus ini bermula pada 29 Mei lalu, ketika Ilyas Nasution (korban) yang berada di rumah dihubungi berinisial D ngaku temannya, karena sebelumnya korban sempat mengatakan ingin mencari mobil bekas untuk dijual kembali.

BACA JUGA..  Diduga Ketahuan Maling Besi, Situmeang Tewas di Area PTPN 1 Tj.Morawa

Disini, pelaku menawarkan sebuah mobil jenis Toyota Kijang Inova Reborn hasil menang lelang di Bea Cukai, sebesar Rp 265 juta.

Kemudian, pelaku juga mengimingi korban jika mau, ada seseorang yang ingin membeli kembali senilai Rp 300 juta.

Pelaku pun membujuk korban, jika laku, keuntungan bisa mereka bagi dua. Selanjutnya, korban menghubungi seseorang yang disebut bernama Chandra Wijaya, sebagai pemilik mobil dan langsung bilang akan membeli mobil tersebut.

Setelah deal dengan harga, pelaku yang ngaku bernama Chandra meminta agar korban membayar uang muka sebesar Rp 31 juta, untuk melunasi pembayaran lelang.

Karena percaya, lantas korban mentransfer uang ke rekening pelaku secara bertahap dengan total Rp 31 juta.

BACA JUGA..  Pasar Sibolga Terbakar, 500 Kios Ludes

Sesudah transfer ke rekening atas nama AW, ternyata nomor handphone tersebut langsung tidak aktif.

Mulai curiga ditipu, korban menyampaikan kepada D kalau dirinya sudah mentransfer uang, namun disebut itu bukan nomor rekeningnya.

Dari peristiwa ini korban membuat laporan Polisi supaya pelaku ditangkap dan uangnya dikembalikan.

Tepatnya pada 5 Juni, Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka.

“Adapun upaya yang kami lakukan itu kami mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap empat orang yang diduga selaku terlapor atau tersangka statusnya saat ini.”

Pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali dengan modus serupa. Total keuntungan yang mereka dapatkan sekitar Rp 70 jutaan.(bbs)