POSMETRO MEDAN – Niat menyewa mobil dengan dalih hendak berlibur bersama rekan kerja berubah menjadi perkara pidana.
Titik Wulandari (48) dituntut tiga tahun penjara setelah diduga menggelapkan satu unit mobil Toyota Avanza yang dirental, lalu menggadaikannya seharga Rp5 juta.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/7/2026).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Titik Wulandari dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Usai mendengar tuntutan tersebut, warga Kompleks Stella Residence, Medan Tuntungan, itu memohon belas kasihan majelis hakim. Dengan suara lirih, ia meminta hukuman diringankan karena masih memiliki dua anak yang masih kecil.
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menyatakan akan mempertimbangkan permohonan itu. Sidang ditunda hingga Kamis (23/7/2026) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus bermula pada Maret 2026 ketika Titik menyewa mobil Toyota Avanza BK 1589 UB milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala melalui Erna Ervina Sinurat. Terdakwa membayar biaya sewa Rp1,6 juta untuk penggunaan selama tiga hari dengan alasan akan berlibur.
Namun, alasan tersebut diduga hanya kedok. Mobil yang seharusnya digunakan untuk liburan justru dibawa ke Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, lalu digadaikan kepada Sugito alias Yudi—yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO)—dengan nilai hanya Rp5 juta.
Setelah masa sewa berakhir, kendaraan tak pernah dikembalikan. Terdakwa sempat meminta perpanjangan masa sewa sebelum akhirnya sulit dihubungi dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.
Akibat perbuatan itu, pemilik mobil mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp145 juta. Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal dan berujung pada proses hukum hingga persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Editor: Oki Budiman












