POSMETRO MEDAN – Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. Pria paruh baya berinisial S (53) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi setelah kedapatan menyimpan 21 paket sabu dengan berat total 23,31 gram di kamar kosnya di Jalan Damar Laut IV, Lingkungan III, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/6/2026) setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan penggerebekan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada pelaku.
“Kami menggerebek rumah kos tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial S. Dari lokasi ditemukan 21 paket sabu dengan berat keseluruhan 23,31 gram,” ujar Jimmy, Selasa (7/7/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, yakni satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, pipet plastik berbentuk sekop, dompet, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu yang diduga hasil transaksi.
Fakta bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkoba menjadi perhatian tersendiri. Meski pernah menjalani proses hukum, S diduga kembali mengedarkan barang haram tersebut.
Saat ini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pembeli yang terkait dengan pelaku.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi memutus mata rantai bisnis haram yang merusak generasi bangsa.
Editor: Oki Budiman












