Dalangi Penggelapan 153 Motor Kredit, Ratu Fidusia’ Divonis 4 Tahun

oleh
Terdakwa Murningsih alias Murni saat dijatuhin vonis. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan 153 unit sepeda motor yang masih berstatus objek jaminan fidusia milik PT Summit Oto Finance (SOF) Cabang Tebing Tinggi, Selasa (7/7/2026).

Majelis hakim yang diketuai Sofyan Ashori Rambe SH bersama hakim anggota Putri Januari Sihombing SH dan Douglas Hard SH menyatakan terdakwa utama, Murningsih alias Murni, terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.

Perempuan yang dijuluki “Ratu Fidusia” itu dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 3 tahun.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Farida Wati Br Tarigan, Sahrul, dan Bagas Ashabul Kahfi, masing-masing divonis 8 bulan penjara. Sedangkan Fitri Yani diputus bebas dengan syarat mengembalikan kerugian perusahaan sebesar Rp24 juta sejak putusan dibacakan.

BACA JUGA..  Dewan Dorong Lahirnya Ranperda Pencegahan & Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual

Usai sidang, Murningsih menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Empat terdakwa lainnya menerima vonis majelis hakim.

Collection Head PT Summit Oto Finance Cabang Tebing Tinggi, Wira Cutmiko SH, mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai mencerminkan rasa keadilan bagi perusahaan sebagai korban.

“Kami melaporkan kasus ini sejak Juni 2023. Hari ini akhirnya perkara tersebut memperoleh putusan dari Pengadilan Negeri Tebing Tinggi,” ujar Wira didampingi Kepala Cabang Sofian Mahdaly.

Menurut Wira, empat terdakwa merupakan debitur perusahaan, sedangkan Murningsih berperan sebagai pihak luar yang menjadi penghubung sekaligus aktor utama.

“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Murningsih merupakan pelaku intelektual yang mengatur praktik penipuan dan penggelapan jaminan fidusia ini,” tegasnya.

Yang mengejutkan, lanjut Wira, laporan awal perusahaan hanya menyangkut dugaan penggelapan 10 unit sepeda motor. Namun selama persidangan, Murningsih mengakui telah menguasai dan menggelapkan 153 unit sepeda motor yang seluruhnya masih menjadi objek jaminan fidusia.

BACA JUGA..  LIRA Desak Kapolres Baru Bongkar Mafia Rokok Ilegal di Aceh Tenggara

Akibat perbuatannya, ratusan kendaraan tersebut kini telah berpindah tangan ke berbagai pihak.

“Kami mengimbau masyarakat yang saat ini menguasai atau pernah menerima kendaraan dari terdakwa agar segera mengembalikannya secara baik-baik. Jika tidak, persoalan hukum dapat muncul di kemudian hari,” katanya.

Wira juga mengingatkan seluruh debitur agar tidak menjual, menggadaikan, atau mengalihkan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.

“Apabila masih ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Perwakilan Litigasi PT Summit Oto Finance, Lely Suriyani Silalahi SH, menyebut putusan hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa menjadi sinyal bahwa praktik penggelapan objek jaminan fidusia merupakan kejahatan serius.

BACA JUGA..  Polda Sumut Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Menurutnya, majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian yang dialami perusahaan, banyaknya korban yang terlibat, serta fakta bahwa kejahatan tersebut dilakukan secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak.

Kasus ini bermula dari laporan PT Summit Oto Finance setelah sejumlah debitur menunggak angsuran. Saat dilakukan penelusuran, kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia ternyata telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada Murningsih, warga Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang diduga menjadi penampung sekaligus pengendali jaringan pengalihan kendaraan. Fakta persidangan akhirnya mengungkap skala kasus jauh lebih besar dari laporan awal, dengan total 153 unit sepeda motor diduga telah digelapkan.

Editor: Oki Budiman