POSMETRO MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (42), warga Marindal, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar.
Tersangka diamankan di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB, usai polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Ismail, Jumat (3/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto mencapai 195 gram. Selain itu, petugas juga menyita tiga bungkus plastik klip berisi 300 butir pil ekstasi dengan berat bruto 150,7 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut, yakni satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, tiga amplop putih, satu unit timbangan digital, serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam doff bernomor polisi BK 51 BOS.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika itu.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Ismail Pane menegaskan, Polres Binjai tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Komitmen kami jelas, memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Editor: Oki Budiman












