Eko Afrianta Sitepu Sosialisasi Perda Kesehatan di Dua Kecamatan, Warga Sampaikan Keluhan Banjir, BPJS hingga Sampah

oleh
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Hanura, Eko Afrianta Sitepu memberikan soevenir usai menggelar sosper kesehatan, Sabtu (4/7/2026).

POSMETRO MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Hanura, Eko Afrianta Sitepu menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi, yakni Jalan Starban Gang Rukun, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia dan Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (4/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung dalam dua sesi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh pemahaman mengenai Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi terkait pelayanan kesehatan, infrastruktur, kebersihan lingkungan, hingga persoalan banjir yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kota Medan.

Pada Sesi I yang berlangsung pukul 10.00 WIB di Kelurahan Polonia, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuai amanat Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012.

Sementara itu, pada Sesi II yang digelar pukul 14.00 WIB di Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, dialog berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dan keluhan yang disampaikan warga.

BACA JUGA..  Dalam Forum Bisnis dan Investasi Rakornas XVIII APEKSI, Bapenda Medan kenalkan Inovasi QRESTO

Salah satu warga, Syafrida, mengeluhkan persoalan banjir yang masih kerap melanda lingkungan tempat tinggalnya. Ia berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret agar banjir tidak terus berulang dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Hanura, Eko Afrianta Sitepu foto bersama usai menggelar sosper kesehatan.

Keluhan juga disampaikan Restiwati terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif. Ia meminta penjelasan mengenai informasi yang menyebut peserta harus menjalani rawat inap terlebih dahulu agar dapat memperoleh layanan kesehatan secara gratis.

Persoalan lingkungan turut menjadi perhatian. Syafrial, warga Gang Lurah Ujung, mengeluhkan tumpukan sampah di lahan wakaf yang telah berserakan selama lebih dari lima tahun tanpa penanganan yang maksimal dari pihak terkait.

Perwakilan DPC Srikandi Medan Tuntungan, Suci, juga meminta perhatian pemerintah terhadap persoalan banjir yang masih menjadi masalah utama di wilayah Medan Tuntungan.

Di bidang pelayanan kesehatan, Nurhayati, warga Gang Mushola, mempertanyakan mekanisme rujukan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU). Sementara itu, Ekariski, warga Pasar 6, menanyakan apakah peserta BPJS Kesehatan kelas I tetap dapat memperoleh layanan berobat gratis melalui program pemerintah.

BACA JUGA..  BPKK Banda Aceh Pelajari QRESTO di Bapenda Kota Medan

Keluhan lainnya datang dari Mulianingsih, warga Pasar 4, yang mengaku kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya gratis berubah menjadi berbayar setelah melahirkan sehingga menambah beban ekonomi keluarganya.

Selain itu, Ulan, warga Pasar 3, meminta perhatian pemerintah terhadap kondisi akses jalan di lingkungannya yang dinilai perlu segera diperbaiki demi kenyamanan masyarakat.

Sementara Eliana br Ginting mengeluhkan kerap tidak tersedianya obat di apotek rumah sakit sehingga pasien harus membeli obat di luar fasilitas kesehatan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Eko Afrianta Sitepu menegaskan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dihimpun dan diteruskan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Menurutnya, kegiatan sosialisasi Perda tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai regulasi yang berlaku, tetapi juga menjadi sarana bagi anggota legislatif untuk menyerap aspirasi warga sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran.

BACA JUGA..  Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Zulham Efendi Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

> “Seluruh aspirasi masyarakat, baik terkait persoalan banjir, pelayanan BPJS, ketersediaan obat, pengelolaan sampah, maupun infrastruktur jalan akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan instansi terkait agar dapat dicarikan solusi terbaik,” ujar Eko Afrianta Sitepu.

 

Ia menambahkan, komunikasi yang baik antara masyarakat, DPRD, dan Pemerintah Kota Medan menjadi kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga setiap persoalan yang dihadapi warga dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan.

Melalui sosialisasi Perda yang dilaksanakan di dua kecamatan tersebut, Eko Afrianta Sitepu berharap masyarakat semakin memahami haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sekaligus terus aktif menyampaikan aspirasi demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Medan. (*)

Editor: Ali Amrizal