Aksi Curanmor di Rumah Kos, Pelaku Diciduk Berkat Jejak CCTV

oleh
Pemuda berinisial EGP ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos di Kota Binjai berakhir di tangan polisi. Tim Ops Satreskrim Polres Binjai berhasil membekuk seorang pemuda berinisial EGP (19), terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik Roby Chandra (32), setelah melakukan penyelidikan berbasis rekaman CCTV dan digital forensik.

Pelaku yang merupakan warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak, ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, pada Selasa (30/6/2026) siang.

Kasus ini bermula pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.40 WIB. Saat itu, korban memarkirkan Honda Scoopy putih bernomor polisi BK 3612 RBN di halaman rumah kosnya di Jalan Satria, Kecamatan Binjai Kota.

Tak lama kemudian, ketika hendak keluar membeli makanan, korban dibuat terkejut karena sepeda motornya sudah raib. Korban lalu meminta pemilik rumah kos membuka rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut tampak seorang pria dengan tenang mendorong sepeda motor keluar dari area parkir sebelum melarikan diri.

BACA JUGA..  Niat Loundry Baju, Tas Boru Nasution Digasak Maling

Berbekal rekaman CCTV itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan menggunakan metode scientific investigation. Polisi menggabungkan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat untuk melacak pelaku.

“Berbekal hasil analisis dan informasi yang dikumpulkan, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Hotdiatur, Rabu (1/7/2026).

BACA JUGA..  Polsek Medan Area Tangkap Pencuri HP di Grosir Fuad Amaliun

Setelah keberadaan EGP dipastikan, Tim Ops Satreskrim langsung bergerak dan menangkap pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.

Kini EGP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya di wilayah Binjai dan sekitarnya.

Editor: Oki Budiman