Aksi Maling Lintas Daerah Terbongkar: Ponsel hingga Emas Raib dari Rumah Warga Tanjung Morawa

oleh
Kedua pelaku yang diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian di sebuah rumah di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, berakhir dengan penangkapan dua terduga pelaku yang diduga beroperasi lintas daerah.

Polisi mengamankan DP (28), warga Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, bersama rekannya IS (45), warga Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa. Keduanya ditangkap setelah penyelidikan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menindaklanjuti laporan korban Muhammad Ayub Syahputra (29), warga Medan Amplas.

Peristiwa pembobolan terjadi pada Rabu dini hari (17/6/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, saat korban dan keluarga meninggalkan rumah. Ketika kembali, korban mendapati rumah dalam kondisi berantakan: pintu kamar rusak dan sejumlah barang berharga sudah hilang.

Barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit telepon genggam, tiga cincin emas, dua gelang emas, serta satu jam tangan.

BACA JUGA..  Terima Aspirasi Pendukung MBG, Bobby Nasution Siap Teruskan Petisi Masyarakat Sumut ke Presiden

Jejak pelaku mulai terkuak pada Kamis (18/6/2026) malam ketika polisi mengamankan IS di Desa Tanjung Baru. Dari hasil pemeriksaan awal, pengembangan kasus mengarah pada DP yang kemudian ditangkap keesokan harinya di kawasan Terminal Amplas, Medan.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik menyebut kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dipindahkan atau dijual.

BACA JUGA..  Bandar Berkamuflase Lewat Vape, Sabu 14,5 Kg Dimusnahkan

“Keduanya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP baru,” kata Kapolsek, Jumat (19/6).

Sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Editor: Oki Budiman