Ayam Hasil Sitaan Balai Karantina Yang Diduga Diperjual Belikan Berharga 20-30 Juta Per Ekor

oleh

POSMETRO MEDAN – Dugaan jual beli ayam hasil sitaan Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu masih menjadi tanda tanya publik. Sejatinya ayam hasil sitaan yang berasal dari Thailand tersebut harus dimusnahkan tapi malah diperjual belikan kepada colektor ayam.

Sumber menyebutkan, Ayam tarung asal Thailand diperjual belikan tersebut dikeluarkan dari kandang karantina pada malam hari pada tanggal 6-7 Februari lalu. Ayam -ayam itu, langsung diserahkan kepada pembeli yang sudah menunggu di depan gerbang kantor Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu yang berada di Jalan Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang.

“Diantar langsung digerbang oleh pegawai disana. Ayam dijual perekor Rp4 juta.Dibeli 4 ekor uangnya Rp16 juta. Pembeli menunggu dengan mobil, begitu ayam diterima langsung di bawak ke arah Medan,” Ucap narasumber yang identitasnya tak mau disebut.

BACA JUGA..  Soroti Minyak Goreng Langka di Daerah Penghasil Sawit, Bobby Nasution Minta Distribusi Lebih Berpihak ke Sumut

Ditambahkan sumber, kegiatan ilegal penggelapan barang bukti ini kerap terulang kepada barang sitaan berasal dari luar negeri yang diduga masuk secara ilegal.” Ayam yang dijual belikan masih pakai pin yang diterbitkan dari negara asalnya. Pin 39xx sampai 39xx. Nomornya berurut,” kembali dijelaskan.

Berdasarkan informasi sementara, hewan-hewan tersebut masuk dari Thailand menuju Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalur laut, kemudian dipindahkan ke truk dan dibawa ke kandang penampungan di Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, harga ayam bangkok impor sekitar Rp16 juta- Rp20 juta per ekor, tergantung umur, kualitas, dan rekam jejak pertarungan. Sementara itu, kambing pigmi impor dibanderol sekitar Rp20 juta – Rp23 juta per ekor. Untuk indukan full blood, harganya mencapai Rp25 juta – Rp30 juta per ekor.

BACA JUGA..  Komit Perkuat SDM Sehat & Produktif, Bupati Tapanuli Utara Anggarkan Premi JKN Rp38,06 Miliar Tahun 2026

Sebelumnya saat dikonfirmasi di kantornya, Kepala Penangung Jawab Satpel Kantor Bandara Kualanamun, Orbita Royan Duha, membantah informasi terkait adanya jual beli ayam atau hewan hasil sitaan dilakukan oleh pihaknya.

“Hal itu tegas saya bantah, tidak benar. Ada tiga lapis sistem pengaman secara ketaat yang diterapkan, tujuanya untuk menghindari terjadinya tindakan ilegal (jual hasil sitaan,red),”ungkapnya.

Disebutkan tanggal 2 Febuari lalu, tim gabungan penegakan hukum Karantina Sumatera Utara bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Utara, Polres Deli Serdang, serta BAIS TNI menggagalkan upaya pemasukan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Sumatera Utara, mengamankan 173 ekor ayam bangkok dan 20 ekor kambing pigmi (pygmy) asal Thailand yang diduga masuk secara ilegal.

BACA JUGA..  Pengecer Sabu Dibekuk Polisi di Lubuk Pakam

Penindakan dilakukan dari sebuah gudang milik pelaku beralamat di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Selain mengamankan ratusan hewan tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang saksi serta satu unit mobil Toyota HiAce yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

Sebelumnya juga diberitakan, dalam kasus ini nama oknum AA Kepala Gakkum Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara juga terseret seret, saksi menyebutkan AA sebelum menjabat sebagai Kepala Gakkum diduga kerap melakukan praktek mengambil dan menukar ayam laga sitaan dari kandang karantina untuk diperjualbelikan.

Aktivitas jual beli ayam hasil operasi penangkapan atau penindakan biasanya dilakukan sebelum dilakukan pemusnahan, terlebih dahulu ditahan didalam kandang karantina di Dusun Lestari, Desa Pasar V Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. ( Wan)

EDITOR : Putra