Gudang Penampungan Sepeda Motor Curian di Percut Sei Tuan Digrebek Polisi

oleh
Polisi Grebek Gudang Motor Curian.

POSMETRO MEDAN – Polisi menggerebek gudang penyimpanan sepeda motor curian di Pasar VIII Jalan Medan – Batang Kuis, Desa Tembung, dan Jalan Sidomulyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada 25/5/2026 kemarin.

Sedikitnya ada 135 sepeda motor dan satu unit mobil diamankan dari lokasi itu dan Polisi juga menangkap dua orang tersangka yaitu Leo Martin Sihombing (31) dan David Sihombing (28) warga Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kedua tersangka kini ditahan di Polrestabes Medan dan barang bukti sepeda motor serta mobil turut diamankan guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi dihimpun dari siaran pers Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjn Simnajuntak, Minggu 1/6/2026, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan personel Kepolisian.

Ada delapan gudang yang digrebek karena digunakan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor curian, adapun modusnya pegadaian tidak resmi.

BACA JUGA..  Perang Narkoba di Tapteng, 8 Tersangka Tumbang dalam 14 Hari

” Pelaku menampung sepeda motor apa saja meski tanpa dokumen sah. Kendaraan itu kemudian dijual kembali dalam media sosial market place Facebook. Untuk transaksi lokal bisa COD, kalau luar kota dititipkan melalui bus. Pengiriman ke Tapsel, Labuhan Batu, Asahan hingga Aceh,” Pungkas Kapolrestabes.( Wan)

EDITOR : Putra