Satpam Kosan Mencuri Demi Pengobatan Ibu

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Satpam rumah kos-kosan di Jalan Sindoro, Medan, bernama Damai Putra Batee (21) ditangkap polisi akibat mencuri emas dan uang salah satu penghuni kos.

Olehnya, uang hasil pencurian dan penjualan emas dikirim ke kampung untuk membiayai perobatan orang tuanya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M Tambunan mengatakan, pelaku beraksi dengan merusak engsel kamar korban pada Jumat (8/5/2026) kemarin.

“Pencurian terungkap saat korban hendak memakai cincin yang disimpan di dalam dompet tas, yang diletakkan di atas kasur. Ketika dibuka, dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong dan cincinnya hilang,” ujar Iptu Poltak M Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/5/2026).

BACA JUGA..  Girsang Dirampok, Rp 314 Juta Raib

Korban yang diketahui bernama Hotma Juliana (21) mengecek pintu dan ternyata engsel pintu kamar kos telah rusak.

Atas kejadian itu, korban yang merupakan warga Rokan Hulu kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Kota.

Keesokan harinya polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan sekitar pukul 15.00 WIB, polisi team menerima informasi keberadaan pelaku sedang berada di Jalan MT Haryono.

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Gerebek Lokasi Sabu, Barang Bukti dan Gubuk Dihanguskan

“Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan Damai Putra Batee. Selanjutnya dilakukan interograsi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang milik korban dengan cara merusak engsel pintu kamar kos korban,” ungkapnya.

Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama, sebanyak 3 kali. Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil curian dikirim ke kampung.

“Uang hasil pencurian dikirim pelaku ke kampung guna membantu biaya perobatan orang tua yang sakit. Kemudian pelaku diboyong ke mako Polsek Medan Kota guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual

Atas perbuatan pencurian yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian berkisar Rp 10 juta. Perbuatan pelaku dikenakan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 UU No.1 Tahun 2023.(dtk)