Rumah Bandar Sabu Digerebek, Kades Ikut Terjaring

oleh
oleh
Keempat pria yang terjaring dalam penggerebekan rumah bandar narkoba, seorang diantaranya berstatus kepala desa.

POSMETRO MEDAN – Pengungkapan dan penggerebekan rumah bandar narkoba di Siak, menimbulkan kejutan. Pasalnya, dari 4 pria yang berhasil diamankan, salah satunya berstatus kepala desa (Kades).

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Siregar menyebut, penggerebekan dilakukan pada Minggu (2/5/2026) lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang menerima laporan bergerak menuju Jalan Belantik, Kampung Langkai di Siak.

“Penangkapan ini setelah ada laporan ke kita. Lalu ditindaklanjuti Satresnarkoba,” kata Sepuh Ade Siregar, Kamis (7/5/2026).

Pengungkapan jaringan ini merupakan pengembangan dari ditangkapnya tersangka IG alias I. Kepada petugas, IG mengaku telah menyerahkan narkotika kepada RS alias R.

BACA JUGA..  Bukan Vape Biasa, Polisi Sita 30 Cartridge Berisi Narkoba

Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat pria yang berada di tempat kejadian perkara. Keempat orang itu adalah A, RS, R dan SP (Kepala Desa Langkai).

A alias D (45) dan RS alias R (36) berperan sebagai bandar sabu. Lalu ada R yang berperan sebagai kurir mengantarkan paket-paket dari A dan RS.

Menambahkan, Kasatres Narkoba Polres Siak AKP Benny Adriandi Siregar menyebut SP ikut diamankan karena berada di lokasi. Bahkan SP yang seharusnya jadi ‘benteng’ peredaran di perkampungan justru tidak melapor.

BACA JUGA..  *Bobol Gudang di Binjai Timur, Dua Pelaku Diringkus Polisi*

“SP (58) diamankan karena mengetahui aktivitas tersebut, tetapi tak melaporkan pada pihak berwajib,” kata Benny Siregar.

Tidak hanya itu saja, hasil cek urine bareng tiga pelaku lainnya juga positif urine. Saat ini Satresnarkoba masih mendalami terkait keterlibatan SP dalam jaringan narkoba.

“Hasil tes urine terhadap empat tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin. Makanya peran SP juga kami kembangkan, apakah sebatas pemakai atau terlibat jaringan ini,” kata Benny Siregar.

BACA JUGA..  Sopir Distribusi Minyakita Dibunuh, Tangan Diikat, Muka Dilakban

Dalam penggeledahan di TKP, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan. Paket itu antara lain 18 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip bening, dan pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.

“Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Siak untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Benny Siregar.(dtk)