Menteri Lingkungan Hidup Diganti, Kasus Lama Disinggung

oleh
oleh
Jumhur Hidayat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Presiden, Senin (27/4/2026).

POSMETRO MEDAN – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dipindahkan menjadi Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan. Sebagai gantinya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Jumhur Hidayat.

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jumhur Hidayat bersama sejumlah tokoh dan pejabat dalam jajarannya, Senin (27/4/2026) di Istana Negara, Jakarta.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR Ahmad Muzani, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara lainnya.

BACA JUGA..  Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

Ada hal menarik dalam penunjukkan Jumhur Hidayat. Dimana, beberapa tokoh dan pengamat politik menyinggung perihal kasus lama Jumhur.

Sebagai informasi, Jumhur Hidayat sempat terjerat kasus pidana setelah mengkritik pengesahan UU Cipta Kerja melalui akun Twitter miliknya pada 7 Oktober 2020.

Dalam unggahan tersebut, ia menyebut aturan itu diterbitkan untuk investor primitif dan pengusaha rakus.

Pada 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jumhur 10 bulan penjara.

Namun, hakim saat itu menetapkan pidana tersebut dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, sehingga Jumhur dinyatakan tidak perlu ditahan.

BACA JUGA..  Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

Menyikapi pandangan miring atas penunjukkannya sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat memberikan penjelasan terkait kasus yang pernah menjeratnya.

Jumhur menyebut, dirinya kini tidak berstatus sebagai terpidana karena aturan hukum yang menjeratnya telah dibatalkan.

“Saya enggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan 2 tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu enggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang,” ujar Jumhur usai dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026).

BACA JUGA..  Doa Lintas Spiritualitas di Gunung Padang, Seruan Tobat Ekologis di Hari Bumi

Jumhur mengklaim bahwa pembatalan undang-undang tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terjadi saat proses hukumnya masih berjalan.

Hal itu, menurutnya, membuat status hukumnya menjadi tidak jelas dan ia merasa tidak pernah menyandang status tersangka.

“Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah enggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal,” tambahnya.(bbs)