POSMETRO MEDAN – Seorang pria paruh baya berinisial I (58), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa sabu di wilayah Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Ahmad Yani Lk II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, pada Sabtu (25/4/2026). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,30 gram.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku diamankan saat petugas melakukan kegiatan rutin di lapangan.
“Pelaku merupakan warga sekitar dan ditangkap tanpa perlawanan,” ujar Mulyono, Senin (27/4/2026).
Selain narkotika, petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp80 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi sabu.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan narkoba di wilayah tersebut, sekaligus menegaskan bahwa peredaran barang haram masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat.
Editor: Oki Budiman












