Nolak 2 Kali Indehoy, IRT Dibunuh di Hotel

oleh
oleh
Pelaku pembunuhan di kamar hotel.

POSMETRO MEDAN – Kesal ditolak saat diajak berhubungan badan (Indehoy) untuk kedua kalinya, MA (61) menghabisi nyawa S (41) dengan cara dicekik.

Pembunuhan itu terjadi di salah satu kamar hotel Sorake, Jalan Lintas Sumatera, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara, pada Senin (20/4/2026) dini hari.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, menerangkan kejadian ini bermula dari korban dan pelaku yang bersepakat berjumpa di hotel pada Minggu (19/4/2026) malam.

Keduanya diantar menggunakan ojek masing-masing dan langsung bertemu di kamar. Sesampainya di kamar, korban dan pelaku memesan air mineral dan air panas.

BACA JUGA..  Tersangka Korupsi Pemeliharaan Alat Angkut DLH Tebing Tinggi Gunakan Struk Palsu

“Setelah didalam kamar, pelaku menyeduh minuman kopi sachet dan mengajak korban berhubungan badan. Usai berhubungan badan, korban meminta kepada pelaku untuk dibelikan nasi goreng,” kata Kapolres Batubara, AKBP Doly Nainggolan, Kamis (23/4/2026).

Namun, setelah makanan datang, korban justru tertidur tanpa sempat menyantapnya.

Hingga pukul 04.00 WIB, pelaku kembali mengajak korban berhubungan intim, namun korban menolak.

“Pelaku yang mendapat penolakan dari korban terpicu emosi. Dalam kondisi marah, pelaku kemudian mencekik leher korban dan mendekap mulutnya, saat korban dalam posisi telentang diatas tempat tidur,” katanya.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Dimassa

Korban sempat berteriak dan didengar oleh petugas hotel dan mendatangi kamar hotel tersebut. Korban didapati masih bernafas dan memegangi leher serta dadanya.

“Namun, setelah beberapa saat, korban dinyatakan meninggal dunia dan petugas hotel melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim satreskrim Polres Batubara langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban ke rumah sakit,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, kelopak mata, luka lecet pada bibir, memar, dan warna kemerahan pada leher.

BACA JUGA..  Kurir Sabu 10 Kg Divonis 20 Tahun di PN Medan, Jaksa Banding

Selain itu, dari hasil itu ditemukan tanda-tanda kekerasan organ dalam, pendarahan di paru-paru, gangguan pernafasan.

“Alat bukti kami ambil dari lokasi dan setelah diperiksa tidak ada unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 458 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, subsider Pasal 466 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(tbn)