Poldasu Sita 7 Dokumen dari Kantor Diskominfo Tebing Tinggi

oleh
oleh
Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman memberikan keterangan usai penggeledahan kantor Diskominfo oleh Poldasu.

POSMETRO MEDAN – Dirkrimsus Polda Sumut melalui Kanit I Marbintang menggeledah Kantor Dinas Kominfo dan menyita 7 dokumen serta alat komunikasi, Kamis (16/4/2026) malam.

Dirkrimsus Polda Sumut berjumlah 9 orang dipimpin langsung Kanit I bersama surat perintah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pasca OTT dan mengamankan pegawai Diskominfo SSTP (Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik) Nur Erdian, serta seorang pihak swasta Henny Afrianti yang merupakan pegawai PT Whiz Digital Berjaya, pada Rabu (15/4/2026) lalu.

Terkait hal ini, Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, membenarkan adanya penggeledahan menyeluruh yang dilakukan Dirkrimsus Polda Sumut di kantor Kadis Kominfo Kota Tebing Tinggi.

“Pengeledahan seluruh ruangan, termasuk di ruangan Erdian, dan barang bukti yang berhasil diamankan ada 7 dokumen dan alat komunikasi kami,” ungkap Ghazali usai penggeledahan, Kamis (16/4/2026) malam.

BACA JUGA..  Bintara Polda Tewas Dianiaya Senior

Dijelaskannya, ada sekitar 8 atau 9 petugas Dirkrimsus Polda Sumut yang datang melakukan penggeledahan yang dipimpin langsung Kanit I, bapak Marbintang.

“Kasus ini terkait OTT sebelumnya dengan provider PT Whiz Digital Berjaya, pengadaan internet. Saya baru tahu bahwasanya itu adalah OTT,” tegasnya.

Terkait OTT-nya, Kadis Kominfo tidak mengetahui pasti di mana. “Saya tidak melihat detailnya, di mana di surat itu hanya menyebutkan nama. Hanya disebutkan bahwasannya tindak lanjut atas OTT atas nama Erdian dan Henny dari PT Whiz,” pungkasnya. (bbs)