POSMETRO MEDAN – Aksi pencurian sarang burung walet yang merugikan puluhan juta rupiah akhirnya berujung pada penangkapan dua pelaku setelah pelarian lintas provinsi. Aparat dari Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk keduanya di Riau pada Kamis dini hari (9/4/2026), mengakhiri upaya kabur yang sempat mereka lakukan.
Kedua tersangka, PS alias Lindung dan ES alias Edi, sama-sama berusia 42 tahun dan merupakan warga Tebing Tinggi. Mereka diduga kuat sebagai pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi pada 24 Maret 2026 di kawasan Jalan Patriot, Kelurahan Tebing Tinggi Lama.
Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan dengan cara yang terbilang nekat. Pelaku membobol bagian atas bangunan dengan membuka seng lantai, lalu masuk ke dalam dan menggasak sarang walet bernilai tinggi. Metode ini menunjukkan bahwa pelaku telah memahami struktur bangunan dan celah keamanan yang bisa dimanfaatkan.
Saat olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, mulai dari tali nilon sepanjang 8 meter, tang potong, hingga alat pengikis (scrab). Barang-barang sederhana itu menjadi bukti bahwa pencurian dilakukan secara terencana meski dengan peralatan minim.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta, setara dengan sekitar dua kilogram sarang burung walet—komoditas bernilai tinggi di pasar ekspor. Nilai ekonomis yang besar inilah yang kerap menjadikan sarang walet sebagai target kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban melalui kuasanya. Tim opsnal yang bergerak cepat berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar provinsi. Penangkapan pada pukul 03.30 WIB menunjukkan operasi dilakukan secara senyap dan terukur.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Budi, Sabtu (11/4).
Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat Pasal 477 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya sistem keamanan pada bangunan sarang walet, sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan dengan motif ekonomi tinggi masih terus mengincar sektor usaha yang kurang terlindungi.(*)
Editor: Oki Budiman












