POSMETRO MEDAN – Sempat buron, pembunuh petani berinisial TP (25), pada 30 Maret 2026 lalu di Desa Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya, diciduk polisi.
Pelaku diciduk dari persembunyiannya di Desa Cimahi, Kecamatan Bangun Purba, Deli Serdang.
Korban pembunuhan, AM (46) merupakan warga Desa Sarah Mantok, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah tim dari Polres Nagan Raya melakukan pengintaian selama beberapa hari, dibantu personel Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Pada Jumat (10/4/2026) sore, setelah identitas tersangka dipastikan, petugas langsung melakukan pengepungan di area kebun kelapa sawit dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, M. Rizal, menyampaikan bahwa tersangka yang membunuh warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, telah dibawa ke Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah dipastikan dan kami bawa ke Polres Nagan Raya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).
Korban ditemukan di jalan perkebunan kelapa sawit. Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui bahwa ia melarikan diri ke luar daerah hingga akhirnya ditangkap di wilayah Sumatera Utara.(mis)












