Digerebek Saat Tertidur, Pengedar Sabu di Tapian Dolok Tak Berkutik

oleh
Tersangka narkotika bersama barang bukti diamankan pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Operasi senyap yang digelar aparat Sat Narkoba Polres Simalungun pada Senin dini hari, 6 April 2026, membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Huta Senio, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok. Dari penggerebekan tersebut, empat orang diamankan—namun hasil penyelidikan menunjukkan fakta yang tak sepenuhnya seragam.

Satu orang, Sanik Candra, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama sekaligus pengedar setelah polisi menemukan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar di lokasi. Sementara itu, dua orang lainnya hanya berstatus pengguna dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis. Satu orang lagi dipastikan tidak terlibat dan langsung dipulangkan.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dan proporsional.

“Setiap orang diperlakukan sesuai perannya. Pengedar diproses hukum, pengguna direhabilitasi, dan yang tidak terbukti langsung dipulangkan. Ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang adil,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Alex Sidabutar bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Awalnya, petugas mendapati tiga pria di sebuah gudang. Mereka mengaku hanya berjaga untuk mengantisipasi pencurian di kebun kelapa sawit. Meski tanpa barang bukti, ketiganya tetap diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Mesum Saat Live TikTok, Sejoli Dicambuk 21 Kali

Pengembangan kemudian mengarah pada sosok Sanik Candra yang ditemukan tengah tertidur di lokasi. Dari penggeledahan, polisi menyita 16 plastik klip sedang dan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 12,80 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, kaca pirex, sendok plastik, uang tunai lebih dari satu juta rupiah, serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang di wilayah Batang Kuis—yang kini masih dalam pengejaran aparat.

BACA JUGA..  Tiga Pria Gol, Kasus Narkoba 

Tes urine terhadap keempat orang tersebut menunjukkan dua di antaranya positif metamfetamin. Keduanya mengaku menggunakan sabu beberapa hari sebelum penangkapan. Sementara satu orang lainnya dinyatakan negatif dan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas narkotika.

“Yang tidak terbukti langsung kami bebaskan. Ini bagian dari akuntabilitas kami kepada masyarakat,” tegas IPDA Alex Sidabutar.

Kini, tersangka utama telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok yang diduga lebih luas, sebagai bagian dari upaya memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Simalungun.

Editor: Oki Budiman