POSMETRO MEDAN – Konflik lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Penungkiren, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir (STM Hilir), Kabupaten Deli Serdang, akhirnya pecah ke permukaan. Ketegangan antarwarga memuncak setelah enam orang warga yang menolak proyek tersebut dipanggil oleh pihak kepolisian.
Pemanggilan itu memicu reaksi keras. Puluhan warga yang merasa keberatan langsung mendatangi Polsek Talun Kenas, menuntut agar aparat tidak mengkriminalisasi warga yang menyuarakan penolakan terhadap proyek yang dianggap bermasalah tersebut.
Situasi sempat memanas. Adu argumen antara warga dan aparat tak terhindarkan, bahkan nyaris berujung ricuh. Warga bersikukuh bahwa enam orang yang dipanggil bukan pelaku pelanggaran, melainkan hanya menyampaikan aspirasi terkait persoalan lahan yang dinilai belum jelas.
“Jangan polisi kriminalisasi warga. Ini bukan persoalan sederhana. Mulai dari status lahan, mekanisme pembentukan koperasi, hingga transparansi persetujuan masyarakat masih dipertanyakan,” tegas Tarigan, salah satu warga STM Hilir.
Ia juga mengingatkan bahwa jika persoalan ini tidak ditangani secara bijaksana, konflik bisa meluas menjadi benturan sosial yang lebih besar.
Di tengah tekanan massa, pihak kepolisian akhirnya melunak. Mereka menegaskan bahwa enam warga yang dipanggil hanya berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan, bukan tersangka.
Sementara itu, Kepala Desa Penungkiren, Madan Tarigan, membantah adanya pelanggaran dalam proses pembentukan KDMP. Ia menyatakan bahwa seluruh tahapan, mulai dari pembentukan pengurus hingga pengesahan badan hukum, telah dilakukan sesuai prosedur melalui musyawarah desa pada November 2025 dan Januari 2026.
“Semua sudah transparan. Jika ada yang menilai tidak sesuai, silakan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Namun di lapangan, situasi jauh dari kata kondusif. Pembangunan gedung KDMP yang dimulai sejak 11 Maret 2026 sempat dihentikan oleh warga yang menolak. Di sisi lain, kelompok warga pendukung proyek menunjukkan sikap berlawanan, sehingga gesekan antar kelompok tak terelakkan.
Ketegangan bahkan nyaris berujung bentrok sebelum akhirnya dilaporkan ke Polsek Talun Kenas oleh pemerintah desa dan pihak pendukung pembangunan.
Kini, meski polisi membuka ruang dialog, bara konflik masih menyala. Polarisasi warga semakin tajam, dan potensi gesekan sosial masih tinggi.
Jika tidak segera ditemukan solusi yang adil dan transparan, konflik ini dikhawatirkan akan berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas di tengah masyarakat Desa Penungkiren.(*)












