Pembiaran Judi di Deliserdang! 

oleh
Ilustrasi permainan judi. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)  

POSMETRO MEDAN – Meskipun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk menutup segala jenis perjudian di Indonesia, dugaan pembiaran terhadap praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Deliserdang semakin mencuat.

Hal ini terungkap setelah Ketua Harian DPW LSM Tim Kompas Nusantara (TKN) Kenziro Sumut Sastra Sembiring mengungkapkan adanya laporan mengenai keberlangsungan aktivitas perjudian yang seolah tak terjamah oleh aparat kepolisian setempat.

Sembiring menyatakan, meskipun Kapolri secara tegas telah memerintahkan agar aktivitas perjudian dihentikan, kenyataannya di wilayah Polresta Deliserdang masih banyak ditemukan praktik perjudian yang beroperasi tanpa hambatan.

BACA JUGA..  Residivis Kambuhan Dibekuk, Instalasi Listrik Gedung Digondol

“Kita bisa melihat sendiri bagaimana perjudian jenis tembak ikan dan togel masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Bahkan, di beberapa kecamatan seperti Tanjung Morawa dan Batang Kuis, praktik ini sudah berlangsung lama,” ungkap Sembiring dalam pernyataannya kepada media.

Di Kecamatan Tanjung Morawa, tepatnya di Desa Telagahsari, ditemukan adanya mesin judi tembak ikan yang masih aktif beroperasi. Selain itu, di berbagai lokasi lain seperti Jalan Irian Gang Gabungan, Desa Ujung Serdang, serta beberapa titik di sekitar warung Manurung dan rumah warga di areal persawahan, juga ditemukan mesin judi sejenis. Bahkan, di Kecamatan Batang Kuis, Bangun Purba, dan STM Hilir, aktivitas perjudian ini sudah berjalan selama bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

BACA JUGA..  RA TK PAUD Al Quran Al Barokah : Komitmen Mendidik Anak Berkualitas  & Berakhlak Islami

Sastra juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum kepolisian di tingkat Polsek yang terindikasi mendukung atau bahkan melakukan pembiaran terhadap keberlangsungan praktik perjudian tersebut.

“Saya menduga ada koordinasi antara oknum kepolisian dan para bandar judi. Ini jelas merupakan pelanggaran etik yang sangat merugikan masyarakat. Jika benar, mereka seharusnya mendapat sanksi yang tegas,” ujarnya.

BACA JUGA..  Pohan Dituntut 12 Tahun Penjara, Kasusnya Tikam Teman Hingga Tewas

Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat tentang sejauh mana komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian yang sudah meresahkan. Padahal, tindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi rakyat Indonesia.

Sementara itu, pihak Polresta Deliserdang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, permasalahan ini diyakini akan menjadi perhatian serius mengingat instruksi Kapolri yang jelas untuk menutup seluruh bentuk perjudian di Indonesia.

Reporter: Irwansyah
Editor: Oki Budiman