POSMETRO MEDAN – Tersangka kasus cabul berinisial HPS (19) warga Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, diringkus tim Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo setelah 4 bulan diburu.
Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, Iptu Agustina Parhusip, Senin (6/4/2026), mengatakan HPS diamankan di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Rabu (1/4/2026) sore lalu.
Penangkapan merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban, sebut saja Bunga (17) warga yang sama, ke Polres Tanah Karo, Minggu (16/11/2025) pagi lalu.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar Iptu Agustina Parhusip.
Dikatakan Iptu Agustina Parhusip, pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka dibawa dan tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, ia sebelumnya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HPS.
“Dalam prosesnya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun keberadaannya akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam,” imbuh Agustina Parhusip. (mrk)












