POSMETRO MEDAN – Nasib baik menghampiri Edy Putra alias Betmen jelang Lebaran. Terbukti, meski sempat diburu (DPao) atas kasus penganiayaan, dia tetap bisa berlebaran dengan keluarga.
Namun nasib baik tak selamanya mulus. Lepasnya Betmen justru jadi sorotan publik. Pasalnya, beberapa tersangka lainnya atas kasus serupa, tetap meringkuk dibalik jeruji besi.
Diketahui, Betmen ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Langkat dengan pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025.
Bahkan, Betmen juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Salapian sesuai nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.
Pasca ditetapkan DPO, polisi yang terus memburu Betmen akhirnya berhasil ditangkapnya di sekitar Jembatan Bandar Telu oleh Polsek Salapian pada pertengahan Januari 2026.
Dikonfirmasi perihal dilepasnya Betmen, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menyebut jika Betmen dilepas karena telah dilakukan penyelesaian melalui keadilan (restoratif justice).
Dijelaskannya, ketika penanganan perkara masih ditingkat lidik atau sidik maka yg berwenang adalah penyidik atau kepolisian.
Ketika penanganan perkara berada ditingkat penuntutan maka yang berwenang adalah JPU. Ketika penanganan perkara berada ditingkat pemeriksaan persidangan, maka yang berwenang adalah hakim.
Restoratif Justice tetap bisa dilakukan diajukan, namun silahkan diajukan melalui mekanisme dan lapis kewenangan sesuai penjelasan diatas.
Diketahui dalam kasus ini, polisi tidak hanya menetapkan Betmen sebagai tersangka. Total ada enam tersangka yang diamankan polisi.
Mereka adalah, Ade Ervanda alias Dedek (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat, Boyan (33) warga Desa Pamah Tambunan, Yoga Tarigan (30) warga Desa Ponco Warno, Margo Sembiring warga Desa Namanjahe, Jojo (32) warga Desa Lau Tepu dan Betmen (35) warga Kelurahan Tanjung Langkat.
Begitu pun, pemberkasan yang dilakukan polisi kepada penuntut umum hanya menyasar kepada dua tersangka saja.
“Benar, sejauh ini penuntut umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ade Ervanda alias Dedek tanggal 30 Januari 2026. Dan telah dilimpahkan penuntut umum ke PN Stabat,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Ika Lius Nardo.
“Untuk berkas atas nama tersangka Edy Putra Bangun telah kami terima. Namun, jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaka peneliti (P-19),” tambahnya.
Pernyataan Nardo menjelaskan bahwa berkas tersangka Betmen sempat diserahkan kepada jaksa. Namun, pengembalian yang dilakukan jaksa kepada penyidik diduga berbuntut dengan penyelesaian RJ.
“Tersangka Ade Ervanda didakwa pasal 262 ayat (2) KUHP subsidair pasal 262 ayat (1) KUHP,” ujar Nardo.
Barang bukti yang turut diserahkan penyidik kepada jaksa dengan tersangka Ade Ervanda alias Dedek adalah satu unit Toyota Fortuner BK 1801 ZS, tiga bilah senjata kelewang, satu baju kaus warna hitam dan satu kursi kayu bercak darah. (tbn)












