POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja mulai Rabu, 25 Maret 2026. Penegasan ini disampaikan menyusul berakhirnya masa libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Selasa (24/3/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi ASN yang mangkir tanpa alasan sah.
“Jadwal libur dan cuti bersama sudah berakhir. Seluruh ASN wajib masuk kerja, kecuali yang sedang menjalani cuti resmi,” tegas Subhan.
Tak hanya itu, Pemko Medan juga memastikan tidak ada kebijakan Work From Anywhere (WFA) pasca libur panjang. Seluruh pegawai diwajibkan hadir secara fisik di kantor masing-masing.
“Tidak ada WFA. Semua harus kembali bekerja dari kantor. Disiplin kehadiran menjadi prioritas,” ujarnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelayanan publik kembali berjalan optimal setelah jeda libur panjang. Pemko Medan ingin menghindari potensi penurunan kinerja akibat absensi pegawai di hari pertama kerja.
Subhan juga mengingatkan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas. Proses penindakan akan diserahkan kepada masing-masing pimpinan perangkat daerah sesuai aturan yang berlaku.
“Yang tidak hadir tanpa alasan akan diproses dan diberikan sanksi. Ini bagian dari penegakan disiplin,” katanya.
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemko Medan ingin menjaga profesionalisme ASN serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal sejak hari pertama pasca libur.(*)
Editor: Ali Amrizal












