POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun, harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Marbau karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) di Dusun III, Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kapolsek Marbau, Jonly HW Purba, mengatakan bahwa dari tangan pelaku petugas menemukan satu paket sabu beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 1,28 gram, termasuk 0,15 gram yang dibungkus plastik klip transparan,” ujar Jonly.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah dompet kecil serta dua buah pipet yang diduga telah dimodifikasi dan biasa digunakan sebagai skop untuk mengambil narkotika.
Saat dilakukan interogasi awal, JH mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Marbau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga penangkapan tersebut dapat dilakukan. Polisi mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
Dengan penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Marbau dan sekitarnya dapat terus ditekan.(*)
Editor : Oki Budiman












