POSMETRO MEDAN – Seorang pria lanjut usia berinisial FL (67), warga Medan, diamankan warga dan pedagang setelah kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu (upal) di pasar tradisional Perbaungan, Rabu (25/2/2026) pagi. Aksi pelaku terungkap setelah sejumlah pedagang curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan saat transaksi kebutuhan dapur.
Peristiwa terjadi di Pasar Pajak Baru, Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 09.30 WIB. Modus pelaku adalah membeli bahan dapur seperti bawang merah, bawang putih, dan cabai, lalu membayar menggunakan uang pecahan besar yang diduga palsu.
Kecurigaan muncul ketika salah seorang pedagang meraba tekstur uang yang terasa berbeda dari biasanya. Pedagang kemudian berteriak meminta bantuan warga, hingga pelaku sempat dikejar sebelum akhirnya diamankan.
“Saya curiga karena uangnya terasa lain saat dipegang. Setelah dicek lagi, kami yakin itu palsu, jadi pelaku langsung dikejar warga,” ujar saksi Rita Yani.
Warga selanjutnya membawa pelaku ke Koramil Perbaungan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Petugas dari Polsek Perbaungan kemudian menjemput pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, SH Nauli Siregar, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.
“Tim opsnal langsung menuju Koramil Perbaungan untuk menjemput pelaku beserta barang bukti, kemudian mengamankannya ke Polsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai Rp27.000, satu unit telepon genggam Nokia warna hitam, serta barang belanjaan berupa bawang merah dan bawang putih.
Polisi menegaskan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka kini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lanjutan. Kasus ini juga masih didalami untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu lainnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pedagang pasar tradisional, agar lebih teliti memeriksa keaslian uang saat menerima pembayaran guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.(*)
REPORTER: Dippan Hutauruk
EDITOR: Hiras Budiman












