POSMETRO MEDAN – Fajar Rizky Siregar (37), warga Gang Sejahtera, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara karena mengancam akan membunuh ibu kandungnya sendiri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/2/2026), yang dipimpin oleh hakim ketua Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Cakra 9.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajar Rizky Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar hakim dalam amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).
Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan hakim yang lebih ringan menunjukkan adanya pertimbangan tertentu, meski tidak dijelaskan rinci dalam sidang terbuka tersebut.
Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Bermula dari Perselisihan Soal KTP
Kasus ini berawal dari konflik keluarga di rumah korban, Ratnawati, pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 10.15 WIB. Saat itu, korban berada di rumah bersama anak perempuannya, Dalilah Putri Siregar, dan terdakwa.
Fajar meminta KTP miliknya kepada sang ibu. Namun Ratnawati menolak memberikannya karena khawatir dokumen tersebut disalahgunakan atau hilang. Penolakan itu memicu emosi terdakwa.
Dalam kondisi marah, Fajar memaki ibunya berulang kali, lalu menuju dapur dan mengambil sebilah cutter. Senjata tajam itu diarahkan ke tubuh korban sambil melontarkan ancaman pembunuhan.
Ketakutan, Ratnawati berusaha menyelamatkan diri dengan keluar rumah. Namun terdakwa tetap mengejar sambil terus mengancam. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut tidak berani membantu karena mengetahui terdakwa disebut kerap mengintimidasi ibunya.
Setelah puas meluapkan amarah, terdakwa akhirnya pergi meninggalkan lokasi.
Dilaporkan ke Polisi karena Trauma dan Takut
Merasa keselamatannya terancam dan tidak lagi nyaman tinggal bersama anaknya, korban akhirnya melapor ke Polsek Medan Kota di Medan.
Kasus tersebut kemudian diproses hingga ke pengadilan dan berujung pada vonis penjara 9 bulan bagi terdakwa.
Perkara ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam lingkup keluarga, termasuk ancaman terhadap orang tua, merupakan tindak pidana serius yang dapat berujung hukuman penjara.(*)
REPORTER: Oki Budiman
EDITOR: Hiras Budiman












