Korupsi Dana BOS, Kejari Tahan Kepsek

oleh
oleh
Kejari Nias Selatan menahan para tersangka kasus korupsi Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Nias Selatan.

POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan 4 tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam, Nias Selatan.

Keempatnya masing-masing berinisial BNW (kepala sekolah), HND (bendahara), SH (pemeriksa barang), dan YZ (penyedia). Mereka ditahan sejak Rabu 18 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana periode September 2023 hingga Juni 2025.

BACA JUGA..  Bripda JGS Dituntut 1 Tahun 2 Bulan, Denda Rp55 Jutaan

“Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Hasil Audit Negara Rugi Rp1,43 Miliar
Alex menjelaskan, berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.433.630.374.

Dugaan penyimpangan meliputi perencanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan tak sejalan dengan rencana. Kemudian, pengadaan barang yang tidak akuntabel.

“Kepala sekolah selaku penanggung jawab Dana BOS diduga mengarahkan pengadaan barang ke toko milik keluarganya. Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Alex.

BACA JUGA..  Aksi Kilat Curanmor, Pelaku Kini Diburu Polisi

Bukan hanya itu, bendahara sekolah dan pemeriksa barang diduga berperan dalam proses pencairan dana serta pembuatan dokumen pertanggungjawaban. Penyedia barang juga diduga melakukan penggelembungan harga dan transaksi fiktif.

Kejari Nias Selatan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas III Teluk Dalam selama 20 hari terhitung sejak 18 Februari hingga 9 Maret 2026,” ujar Alex.

BACA JUGA..  Remaja 16 Tahun Curi Motor, Hasilnya Dipakai Beli Sabu

Para tersangka dijerat Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(bbs)