POSMETRO MEDAN – Pemkab Deli Serdang mengambil sikap setelah terjadinya polemik ketidak sepahaman antar Kepala desa terkait masa jabatan 76 Kepala Desa. Hingga diputuskan berakhir pada 13 February 2026 nanti.
Sejumlah Kepala Desa berpandangan harusnya masa jabatan mereka ditambah 2 tahun dari periode sebelumnya, karena pada 13 February 2024 kemarin mereka sempat dikukuhkan kembali pada 4 Juni 2024 habis pemilu terbit Undang Undang desa yang baru ada penambahan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Para kades itu belum terima masa jabatan mereka berakhir pada 13 Februari 2026 mendatang karena menurut mereka harusnya sampai 4 Juni 2026.
Menanggapi hal ini, Kadis PMD Kabupaten Deli Serdang Anita M Situmorang mengatakan, pemberhentian kades sebanyak 76 orang ini sudah sesuai keputusan yang ditandatangani Dirjen Bina Pemdes Kemendagri.
” Sudah sesuai keputusan dari Kemendagri jabatan kades itu berakhir pada 13 February 2026 nanti dan besoknya akan ada PJ Kades yang massa jabatan kadesnya berakhir,” ucap Kadis PMD, Selasa(10/2/2026).
Sementara sejumlah desa di Kabupaten Deli Serdang sebanyak 19 Kecamatan saat ini sudah mulai melakukan penjaringan pemilihan bakal calon Kepala Desa.( Wan)
EDITOR : Putra












