POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area, berhasil membekuk seorang pria bernama Rajali (22), diduga menggelapkan sepeda motor Verza yang dimodifikasi menjadi becak motor (betor) serta uang tunai sebesar Rp10 juta dari tempatnya bekerja, Amira Bakery.
Rajali melakukan aksi tersebut lantaran diduga kecanduan bermain Judi Online (Judol).
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menerangkan, Rajali dilaporkan oleh pemilik toko kue, Mardiyah (41), warga Medan Tembung.
Dalam laporannya, Mardiyah mengaku sempat memerintahkan Rajali untuk mengambil uang hasil penjualan roti ke kawasan Mabar Hilir.
Pria asal Deli Serdang itu kemudian mendatangi salah satu cabang toko di Jalan Panglima Denai dan mengambil bon yang akan ditagih, Minggu (9/11).
Selanjutnya, Rajali pergi seorang diri dengan mengendarai betor Verza milik toko tersebut.
Akan tetapi, hingga beberapa hari kemudian, Rajali tidak kembali ke tempat kerjanya. Pihak toko pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area.
“Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Kemudian kami mendapat informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia, dan langsung melakukan penangkapan pada Sabtu (24/1),” kata mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan itu, Selasa (27/1).
Saat diinterogasi, Rajali mengakui perbuatannya. Ia nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang akibat bermain judi online.
“Pengakuannya, dia terlilit utang karena judi online. Sisa uang setelah membayar utang juga masih digunakan untuk bermain judi online,” jelas Yaqin.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut alumni Akpol 2013 itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi tanpa pelat nomor dan satu unit telepon genggam.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui ke mana betor tersebut dijual,” tutupnya.
Editor : Oki Budiman












