Mantan Kabid DPMD Karo Disidang

oleh
oleh
Sidang kasus pemalsuan tanda tangan dengan agenda keterangan saksi di PN Kabanjahe.

 

POSMETRO MEDAN – Mantan Kabid DPMD , Andy Sofian Sinuhaji disidang untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam kelengkapan berkas APBDes Desa Barungkersap Kecamatan Munte Kabupaten Karo Tahun 2023.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (20/01/2026) siang dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Dalam keterangannya, mantan Kabid DPMD , Andy Sofian Sinuhaji yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Karo, Rut S.H di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Kabanjahe, Paul Marpaung S.H,M.H didampingi Kenedy Putra Sitepu,SH.M.H , dan Rizka Fauza, S.H sebagai anggota majelis menerangkan bahwa tugasnya sebagai kepala bidang semasa tugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo untuk melakukan pemeriksaan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

BACA JUGA..  Pengedar Sabu 21 Gram Diciduk Petugas Kepolisian

“Secara admistrasi kami hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan dukomen pendukung lainnya, sesuai dengan aturan perundangan yang telah ditetapkan.Untuk APBDes Desa Barungkersap tahun 2023 semua dokumen dinyatakan lengkap sehingga dapat tersalurkan dengan baik,” ujarnya.

Terkait adanya dugaan tanda tangan palsu dalam pengajuan APBDes Desa Barungkersap tahun 2023, saksi mengatakan sah atau tidak nya tanda tangan dalam dokumen tersebut bukan ranah Kabid.

BACA JUGA..  Pria Bersajam Serang Pelajar

“Masalah dugaan tanda tangan palsu dalam dokumen APBDes bukan bagian dari tugas saya selaku Kepala Bidang ,” kata saksi.

Selanjutnya, Dosma Herawati menerangkan bahwa tahun 2023 BPD Desa Barungkersap meminta agar gaji mereka dibayar penuh Bulan Januari hingga Desember 2023

Sementara terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan tersebut beredar video percakapan yang diduga petinggi PABPDSI Kabupaten Karo, menyebut kepala desa tak sanggup memenuhi permintaan sejumlah uang dari pihak pelapor.

BACA JUGA..  Dua Terdakwa Pelaku Pembunuh Anak Disidangkan di PN Lubukpakam

“Enggo dua tahun setengah kami ngarak-ngaraksa, lenga sikuta, KSB, Pengacara, PABPDSI, Polisi Adi e temanta arih-arih Banci kin la bere”, terdengar dengan bahasa Karo (udah dua tahun setelah kami mengikuti, belum untuk yang di desa, KSB, Pengacara, PABPDSI, Polisi kawan kita musyawarah kan jauh juga dapat).(mrk)