Penyeludup 7 Burung Kakak Tua, Warga Percut Sei Tuan Ditangkap

oleh
Batang Bukti Burung Kakak Tua.

POSMETRO MEDAN – MF (26) Warga perumahan mulia residance Jalan Peringgan, Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang ditangkap Polisi Hutan wilayah Sumatera Utara karena menyimpan burung kakak tua jambul kuning dan kakak tua raja yang termasuk hewan di lindungi.

Kini MF bersama tujuh ekor burung kakak tua diamankan guna proses lebih lanjut ke kantor seksi wilayah I Medan Sumatera Utara. Penangkapan MF berdasarkan informasi masyarakat pada Kamis kemarin.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumut, Hari Novianto mengatakan dari pemeriksaan tersangka MF, diketahui burung tersebut akan dibawa ke Bireuen Provinsi Aceh dan selanjutnya akan diseludupkan ke Thailand.

“Tersangka terindikasi sindikat perdagangan hewan dilindungi ke Luar Negeri. Adapun tujuh burung yang diamankan tiga ekor kakak tua jambul kuning, 1 ekor kakak tua raja, satu ekor Kakak tua Molucan dan dua ekor Kasturi Raja,” ucapnya dilansir Selasa(20/1/2025).

BACA JUGA..  Pencuri AC & Laptop Dibekuk, Kerugian Mencapai Rp25 Juta

Burung burung dilindungi ini merupakan hewan asli endemik Papua dan Maluku yang memang memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap. Tersangka MF ditahan di rutan Tanjung Kusta Medan.( Wan)

EDITOR : Putra