Warga Nyanyi, Penjual Sabu Masuk Penjara

oleh
Pria berinisial MH diamankan pihak kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang pria berinisial MH (51), terkait kasus kejahatan Narkotika.

 MH diamankan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan, pada hari Senin (10/12) pukul 20.30 WIB.

 Saat penangkapan, terhadap MH pihak kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti 4 (empat) plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Shabu bruto 17.99 gram.

BACA JUGA..  Sabu 2 Kg Tangkapan Avsec Kualanamu di Ekspose BNNK Deli Serdang

 Kemudian 1 (satu) plastik klip transparan berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1(satu) plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah boneka warna kuning.

 Kasat Narkoba Iptu J.Pardede melalui Kasi Humas AKP P.Sinaga mengatakan, awalnya Team Opsnal Sat Tes Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di rumah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA..  Maling Bertopeng Cabuli Cewek Penghuni Kosan

 Menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pemantauan hingga terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berdiri di depan rumah kemudian.

 Tanpa membuang waktu, team opsnal Sat Res Narkoba di dampingi kepling mengamankan MH dan melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.

‎ “Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan si Polres guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas, Minggu (21/12) malam.

BACA JUGA..  Operasi Senyap, Sarang Narkoba Dihancurkan, Dua Terduga Pengguna Ditangkap

Editor : Oki Budiman