Kliennya Divonis Bebas, Tumbur Munthe Apresiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah

oleh
Tumbur Munthe saat membacakan petikan putusan hakim PN Sei Rampah. (ISTIMEWA/POSMETRO MEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Penasehat Hukum (PH) terdakwa kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun Pasar Balok, Desa Bandar Kalifah, Sei Rampah, Tumbur Munthe S.H dari TF and Partners Law Firm, FAHMILUDDIN, S.H., M.H, dan M. RANGGA BUDIANTARA, S.H, mengapresiasi majelis hakim yang menangani perkara kliennya.

 Pasalnya, kelima kliennya yakni M Safii Sinaga, Rahmad Fahrezi Sinaga, M Ridho Sinaga, Arbanik Sinaga dan Rudi divonis bebas oleh Maskur Kaban selaku ketua majelis, kemudian hakim anggota Raymon Haryanto, dan Faid Irfan Rofi.

 “Dari sejak awal persidangan, perkara ini didukung oleh masyarakat Desa Bandar Kalifah, Dusun pasar balok. Sehingga kami sangat mengapresiasi dukungan tersebut, khususnya pak Agus Purba selaku koordinator. Kemudian juga ada ormas islam, yang di koordinasi pak Muslim,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya di Medan, Kamis (18/12).

BACA JUGA..  Diduga Salahgunakan Anggaran, LBH Laporkan Bupati Deli Serdang Ke Ombudsman

 “Terkhusus apresiasi kami kepada Maskur Kaban selaku ketua majelis, kemudian anggota Raymon Haryanto, dan Faid Irfan Rofi . Kami sangat mengapresiasi karena majelis hakim memvonis bebas kelima terdakwa, yakni klien kami,” sambungnya.

 Dijelaskannya, perkara tersebut merupakan perkara ulama. Pasalnya, salah satu terdakwa, yakni M Syafii Sinaga merupakan ulama di Desa Bandar Kalifah.

BACA JUGA..  Kasus Suap Bupati Kuansing, Barang Bukti Mobil Mewah Ditemukan KPK di Siantar

 “Kelimanya adalah keluarga. Saya tertarik memegang perkara ini karena sejak awal kami berkeyakinan bahwa perkara ini penuh dengan rekayasa,” tuturnya.

 Pasalnya, korban yang melaporkan kelima kliennya menuduh kelimanya yang merupakan satu keluarga melakukan tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama. Namun faktanya, kelima kliennya di kepolisian telah membantah bahwa tidak pernah melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh pelapor berinisial S.

 “Makanya di penyidikan, kelima klien kami membantah dan tidak pernah mengakui melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban Sahrudin. Sehingga, sampailah prosesnya ke PN Sei Rampah. Saat kami bersidang di PN Sei Rampah, klien kami ini posisinya ditahan. Makanya ketika sejak awal persidangan, kami  berkeyakinan bahwa terdakwa ini tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU,” katanya.

BACA JUGA..  PAN-Perindo Desak Terapkan Pemungutan Pajak Berbasis Digital

 Terbukti, majelis hakim akhirnya memvonis kelimanya bebas, Selasa (16/12) Menurutnya, majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan pihaknya. Bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Vonis bebas itu tertera dalam petikan putusan bernomor 418/Pid.B/2025/PN Srh dan 419/Pid.B/2025/PN Srh,” tutupnya.

Editor : Oki Budiman