POSMETRO MEDAN – Diduga bermasalah dalam transparansi pengelolaan industri pangan, PT Guna Kemas Indah yang beralamat di Jalan Industri/Karya Bakti No.14, Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terkesan menutup diri dan menghindar dari konfirmasi publik.
Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak manajemen pada jumat, (12…/12…/2025) gagal total. Satpam perusahaan menyebut seluruh pihak manajemen sedang “keluar kota”, sehingga tidak ada satu pun pejabat perusahaan yang bisa dimintai tanggapan. Ironisnya, sang satpam enggan menyebutkan namanya, namun membenarkan bahwa pabrik tersebut merupakan produsen minuman jeli yang dikemas menggunakan gelas kecil menyerupai gelas Aqua.
Sikap tidak kooperatif ini justru menimbulkan kecurigaan kuat adanya persoalan serius dalam pengelolaan pabrik, apalagi jika menyangkut keamanan pangan dan legalitas produksi. Wartawan mendatangi pabrik justru untuk mengonfirmasi sejumlah aspek penting yang berkaitan langsung dengan mutu produk yang beredar di masyarakat.
Adapun hal-hal yang ingin dikonfirmasi kepada PT Guna Kemas Indah meliputi:
1. Legalitas dan Perizinan
– Apakah pabrik memiliki izin BPOM MD, SNI, izin lingkungan, dan izin operasional industri.
2. Sumber Bahan Baku
– Kejelasan asal air, bahan pembentuk jeli, pewarna, dan pemanis yang digunakan.
3. Proses Produksi
– Apakah proses berlangsung sesuai standar keamanan pangan dan apakah mesin serta pekerja menjalankan prosedur sesuai aturan.
4. Kebersihan dan Sanitasi
– Standar kebersihan ruangan produksi, penggunaan APD, serta sistem higienitas pabrik.
5. Kualitas Produk (Quality Control)
– Uji laboratorium mikrobiologi, kelayakan produk sebelum diedarkan, dan penanganan produk gagal.
6. Pengemasan dan Penyimpanan
– Kelayakan bahan kemasan gelas kecil yang digunakan, serta prosedur penyimpanan produk jadi.
7. Distribusi dan Pemasaran
– Jalur distribusi, kejelasan peredaran produk, dan apakah telah memenuhi ketentuan penjualan pangan olahan.
Namun, karena pihak manajemen memilih bungkam dan tidak dapat ditemui, publik justru semakin patut mempertanyakan transparansi perusahaan tersebut. Dalam industri pangan, ketertutupan adalah alarm bahaya, sebab keamanan konsumen wajib menjadi prioritas utama.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, terutama Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian & Perdagangan, serta BPOM, diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap PT Guna Kemas Indah. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan:
Legalitas lengkap dan valid
Kelayakan fasilitas produksi
Standar higienitas dan keamanan pangan
Keamanan produk yang saat ini beredar di pasaran
Masyarakat berhak mendapatkan produk minuman yang aman, legal, dan terjamin kualitasnya. Karena itu, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Deli Serdang wajib transparan, kooperatif, dan patuh terhadap aturan. Jika PT Guna Kemas Indah tetap menutup diri, maka aparat terkait harus mengambil langkah tegas demi perlindungan konsumen.rom












