POSMETRO MEDAN – Refanda Sitepu, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari) Deli Serdang saat ini melakukan pengusutan atau penyelidikan lima kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) yang berpotensi merugikan negara. Dari lima kasus itu Kejari memerintahkan Kasi Pidsus segera menuntaskannya.
Hal itu disampaikan Kejari saat memberikan pemaparan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ( Hakordia)pada sejumlah wartawan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam,Selasa(9/12/2025).
Dari lima kasus tahap penyelidikan yang ditangani diantaranya, proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Pengelolaan Dana Bos di SMKN 1 Lubuk Pakam, Bapenda terkait Pajak Bumi dan Bangunan serta penyelidikan dugaan korupsi pada kegiatan penyediaan jasa tenaga kerja outsourcing fungsi pengamanan oleh PT Injurni Aviation Service atau PT IAS Support Indonesia untuk Bandara dan sektor penerbangan di Bandara Kualanamu sebagai Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) yaitu PT Angkasa Pura Aviasi Kabupaten Deli Serdang anggarannya sebelum tahun 2025.
Revanda menjelaskan, untuk kegiatan penyidikan sendiri yang telah dilakukan pada tahun 2025 ada empat kegiatan yang keempat nya telah diputuskan Majelis Hakim Tipikor dan telah incrah.
Terhadap kegiatan penyidikan terdapat 10 terdakwa yang sudah disidangkan Tahun 2025. Kemudian untuk kegiatan eksekusi takhanya pada kegiatan tahun 2025 tapi juga perkara yang lampau karena incrahnya di tahun 2025 karena ada yang mengajukan upaya banding hingga kasasi.
Jumlah yang sudah dieksekusi oleh Pidsus sebanyak 17 Orang terpidana. Dari beberapa perkara terdapat eksekusi untuk uang pengganti termasuk denda di Tahun 2025 dieksekusi 21 perkara dengan jumlah uang pengganti sebanyak Rp 7.698.116.837, sementara denda yang sudah dieksekusi dan disetor ke kas negara Rp 900.000.000,- sehingga total pengembalian sebanyak Rp 8.598.116.837,-.
Kemudian ada kegiatan dari Pidsus yaitu dalam pelaksanaan surat perintah tugas terhadap tiga laporan pengaduan yaitu dugaan tindak pidana korupsi tentang penyalahgunaan dana hibah oleh KPU dan Bawaslu Deli Serdang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang periode 2024-2029. Selanjutnya pengaduan tentang dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN) dalam proses perekrutan Kepala Sekolah Dasar Negeri oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 – 2025.
” Terhadap ketiga laporan ini setelah dilakukan pengumpulan data dan juga hasil wawancara dengan pihak pihak terkait. Disimpulkan tidak dapat dilanjutkan ke tahap Penyelidikan. Karena kesimpulan awal tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara dan tidak ada peristiwa tindak pidana. Untuk pengelolaan Dana Hibah KPU dan Bawaslu ini sebetulnya sudah ada audit dari BPK yang intinya ada temuan anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ucap Kejari.
Kejari menambahkan kalau untuk penggunaan Anggaran di KPU Rp 23 milyar lebih tidak digunakan dan sudah dikembalikan ke kas negara begitu juga oleh Bawaslu Deli Serdang sudah dilakukan audit dan terdapat pengembalian itu hanya Rp 3.460.000 dan sudah dikembalikan.
” Terhadap pemeriksaan ini, masih dalam masa sanggah karena dokumen pengembaliannya hasil audit ini itu harus masuk ke aplikasi. Kalau uangnya kas negara. Terkait dugaan KKN pada proses perekrutan Kepala Sekolah tim menyimpulkan belum ditemukan peristiwa tindak pidana. Meski demikian Revanda akan berkordinasi dengan Inspektorat terkait adanya demosi sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan apakah ada unsur keterkaitan,” ujar Revanda.
Paparan disampaikan oleh Kejari Revanda Sitepu didampingi Kasi Pidsus Hendra dan Kasi Intel juga para Jaksa.( Wan)
EDITOR : Putra












