Kadishub Medan Ditahan

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Erwin Saleh (ES) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

 

“Hari ini, Selasa (25/11/2025), tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Medan menahan tersangka berinisial ES terkait kasus korupsi MFF tahun 2024,” kata Dapot saat diwawancarai awak media di Kantor Kejari Medan.

 

Dapot menjelaskan, saat pergelaran MFF, Erwin menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Sekdiskop UKM Perindag) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

BACA JUGA..  Razia THM, 6 Tempat Digeledah, 1 Pengunjung Positif Ekstasi

 

“Terkait tersangka (ES), sebelumnya dua kali tidak hadir karena sakit. Hari ini kita melakukan panggilan ketiga dan ternyata hadir dalam keadaan sehat. Kemudian, kita langsung melakukan penahanan. Iya, ini lanjutan saja dari yang sebelumnya Kadis Koperasi Medan,” ujarnya.

 

Dikatakan Dapot, Erwin ditahan oleh tim penyidik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.

 

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,1 miliar ini,” ucapnya.

BACA JUGA..  Residivis Kambuhan Dibekuk, Instalasi Listrik Gedung Digondol

 

Perbuatan Erwin, kata Dapot, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Medan sebelumnya telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi senilai Rp1,1 miliar ini, di antaranya Kepala Diskop Perindag Medan berinisial BIN dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

BACA JUGA..  Beraksi di 20 TKP, Spesialis Curanmor Ditembak

 

Keduanya telah lebih dahulu ditahan di Rutan Medan dan juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

MFF sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Medan di Hotel Santika Premiere Medan pada tahun 2024 dengan pagu anggaran senilai Rp4,8 miliar. (ali)