Jual Rokok Ilegal, LIRA :APH Jangan Tutup Mata Tangkap Grosir Pambes

oleh
Bb rokok ilegal.

POSMETRO MEDAN – Diakibatkan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH)  Grosir Pambes yang berada di pajak Lawe sigala-gala terang-terangan menjual rokok ilegal di pasaran.

Peredaran rokok Ilegal atau tanpa pita cukai beredar dan bebas di pasarkan berbagai merk rokok Ilegal yang di temukan di Grosir Pambes diantaranya, rokok Luffman, Manchester.

Rokok ilegal di pasaran bebas dijual seolah tanpa hambatan. Tak hanya di tingkat pengecer, alur distribusinya hingga agen besar berjalan mulus. Di sinilah dugaan adanya permainan oknum aparat penegak hukum (APH) mencuat,”sebut Saleh Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) agara kepada posmetromedan Rabu (19/11).

BACA JUGA..  Polisi Belum Tangkap Pelaku, Remaja Korban Penembakan Jalani Operasi Kedua

Rokok tersebut disuplai dari luar kabupaten ini. Aparat Penegakan hukum penting untuk menekan bisnis yang merugikan pemasukan negara tersebut sekaligus mengancam kesehatan masyarakat dan harus segera ditindak dan di tangkap penjual rokok ilegal.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan karena aparat penegak hukum (APH) dan pejabat berwenang tampak seolah tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal ini. LIRA berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku, baik pemasok maupun pedagang yang menjual rokok tanpa izin resmi tersebut.

BACA JUGA..  LIRA Desak Polres Agara Audit Dana Desa Kute Makmur Tahun 2025

Peredaran rokok ilegal tanpa cukai resmi akan berdampak besar terhadap keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap barang kena cukai, termasuk rokok, yang beredar tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran hukum.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 menegaskan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun atau denda dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Namun, hukum itu seakan lumpuh.

BACA JUGA..  Operasi Antik Toba 2026, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Tangkap 78 Tersangka

Menurut Saleh,terkesan, Aparat Penegak Hukum (APH), membiarkan praktik rokok ilegal ini berjalan mulus di pasaran.

Sementara untuk harga rokok yang bermerek Manchester yang dijual oleh

Grosir Pambes 1 Slop harganya Rp.135.000,”ujar Saleh.

Bupati LIRA mendesak APH untuk segera turun ke lapangan dan bertindak dan menangkap Grosir Pambes menjual rokok ilegal.(Zal)

 

EDITOR : Putra