POSMETRO MEDAN – Pasangan suami istri (Pasutri) Rieki Darmawan dan Lili Suriyani, warga Jalan Galang, Gang Family, No 210, Dusun Pembangunan, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, dituntut 2,5 tahun penjara dalam kasus penipuan.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Aprilda Yanti Hutasuhut, di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/11) sore.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rieki Darmawan dan terdakwa Lili Suriyani dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun),” kata Aprilda kepada Pasutri tersebut.
JPU menilai perbuatan pasutri itu telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan terhadap saksi korban Fadlina Raya Lubis dan Suwanto senilai Rp1,4 miliar, dengan modus proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) sesuai dakwaan kesatu, yaitu Pasal 378 KUHP.
Setelah tuntutan dari JPU dibacakan, majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Jumat (21/11) mendatang.
Kasus penipuan ini bermula ketika Rieki mengaku membutuhkan modal untuk proyek pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
Rieki menyampaikan hal tersebut kepada Zakaria Latif Daulay hingga akhirnya dicarikan pemodal.
Zakaria kemudian mempertemukan para terdakwa dengan saksi korban di kediaman para terdakwa.
Dalam pertemuan itu, Rieki menunjukkan lima lembar daftar proyek fiktif tahun 2024 dan menjanjikan pembagian keuntungan proyek rehabilitasi gedung Dinkes Sumut.
Sementara itu, Lili turut meyakinkan saksi korban dengan mengaku memiliki bisnis skincare bernama Halesya, bahkan menunjukkan dan memberikan sampel produknya kepada kedua saksi korban.
Para saksi korban merasa yakin dan menyerahkan uang secara bertahap. Pada 22 Juli 2024, saksi korban memberikan Rp455 juta kepada Rieki di sebuah kafe di Jalan Stadion Medan untuk proyek rehabilitasi saluran irigasi di Parit Lompaten, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo.
Selanjutnya pada 26 Juli 2024, saksi korban kembali memberikan Rp535 juta kepada Rieki di Restoran Fountain, Mall Center Point Medan, untuk modal kerja selama lima bulan.
Tidak sampai di situ, pada 5 Agustus 2024, saksi korban kembali menyerahkan Rp457 juta kepada Lili untuk kerja sama bisnis skincare Halesya yang dijanjikan bagi hasil.
Semua transaksi dibuat dengan kuitansi dan janji pengembalian dana, namun hingga kini tidak pernah terealisasi. Akibatnya, saksi korban mengalami kerugian materiel total mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Menurut keterangan pegawai Dinkes Sumut, Hariyati, tidak pernah ada proyek pemeliharaan gedung Kantor Dinkes Sumut tahun 2024 sebagaimana diklaim Rieki.
Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Wendi Prayudi, juga menyatakan bahwa proyek irigasi di Kabupaten Karo senilai Rp985 juta dikerjakan PT Saga Dua Tujuh, bukan oleh Rieki.
Editor : Oki Budiman












