Pengangguran Pemilik Sabu Pindah Tempat Tidur 

oleh
Pria berinisial SH pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap seorang pria pengangguran berinisial SH (33), warga Jalan Syech Beringin, Kota Tebingtinggi, atas kepemilikan 1,44 gram narkotika jenis sabu.

 Penangkapan SH dilakukan di pos jaga Perumahan Villa Amanda, Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi, pada Jumat (31/10) lalu.

 Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut.

 Dijelaskan Iptu Jimmy, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sekitar pos jaga perumahan tersebut.

 “Mendapat laporan, petugas langsung turun ke lokasi dan meringkus pelaku SH bersama barang bukti sabu seberat 1,44 gram,” kata Jimmy, Kamis (6/11).

BACA JUGA..  Panik Lihat Polisi, Seorang Pria Buang 'Garam Cina'

 Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu di dalam kotak rokok.

 Selain itu, turut disita satu unit HandPhone, dua kotak rokok, beberapa plastik klip kosong, serta pipet plastik berbentuk sekop.

 “Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang itu adalah miliknya,” jelas Jimmy.

 Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin di Jerez

 SH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Setelah penangkapan ini, Iptu Jimmy mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Editor : Oki Budiman