Ombudsman Minta Pelaku Eksploitasi Anak di Humbahas Dipidana Sesuai Ketentuan UU

oleh
Tersangka.

POSMETRO MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, akan mengawal terhadap kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur yang telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Ombudsman mengatakan, bahwa kasus harus berlanjut hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal terhadap perbuatannya.
Hal itu disampaikan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi Adnin kepada media saat dimintai tanggapanya seputar kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur, Senin (3/11) via WhatsApp.
Menurut Herdensi, kasus eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur jangan berhenti jika ada perdamaian pada kedua belah pihak antara tersangka dan korban, karena jelas dalam kasus tersebut terdapat unsur pidana.
Sebab, kasus eksploitasi anak merupakan pelanggaran serius, dan pelanggaran berat hak anak dan bentuk eksploitasi seksual yang tidak dapat ditoleransi.
Apalagi juga, telah merampas hak hidup, dan masa depan anak. Sehingga, diharapkan kepada Polres Humbahas agar kasus eksploitasi anak harus diselesaikan sampai ke persidangan, agar kasus tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari.
” Mempidana pelakunya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Melakukan pemulihan terhadap hak-hak anaknya sesuai dengan ketentuan. Makanya kita juga terus akan memantau peristiwa ini, bagaimana penanganannya dilakukan oleh para pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Herdensi , sangat prihatin masih ada dalam kondisi saat ini kasus perdagangan orang, atau perdagangan anak yang disebut human trafficking.
” Kita prihatin lah ya, dalam kondisi sekarang ini masih ada perdagangan orang, perdagangan anak, atau human trafficking.
Atau ada eksploitasi anak untuk masuk ke dunia kerja. Meskinya ini kan tidak lagi terulang, karena secara regulasi perlindungan terhadap anak ini kan sudah sangat mendetail,” ujarnya.
Apalagi, dalam perlakuan terhadap anak, hingga ke perlindungan anak, negara juga sudah menjamin. Sehingga, seyogianya kasus seperti itu tidak terjadi.
Pun demikian, Herdensi meminta semua pihak agar serius menangani kasus tersebut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
” Bagaimana perlakuan terhadap anak, itu kan juga sudah sangat mendetail. Bagaimana perlindungan terhadap anak juga sudah sangat mendetail. Artinya sebenarnya peristiwa-peristiwa ini pada situasi sekarang, ini kan tidak lagi terjadi. Kalau dia terjadi, maka harus ada upaya semua pihak untuk kemudian menindak lanjut itu sesuai dengan koridor hukum,” kata Herdensi.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbahas menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur tersebut.
Diantaranya, DS (25) warga Desa Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai sebagai perekrut anak dibawah umur, dan IEP (48) warga Kelurahan Pasar Doloksanggul Kabupaten Humbahas, sebagai pemilik kafe.
Kedua tersangka ini dijerat, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, subsider Pasal 76I lebih subsider Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp120 juta.
Kasus ini bermula atas laporan seorang warga Desa Sidotani Kecamatan Banda Kabupaten Simalungun, berinisial S, pada 9 Oktober 2025 lalu.
Warga ini melaporkan, karena anaknya menjadi korban yang bekerja di Kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting.
Korban, diceritakannya, bekerja sembari mendampingi tamu yang sudah mengkonsumsi minuman beralkohol dan bahkan melakukan perbuatan asusila.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui modus pelaku DS menawarkan pekerjaan melalui media sosial Facebook sebagai pelayan di kafe dan restoran. Setiap orang yang berhasil diajak bekerja, DS menerima imbalan sebesar Rp300.000 dari pemilik Café Galaxy, yakni IEP,” jelas Kasat Reskrim Polresta Humbahas IPTU Siahaan.ds
EDITOR : Rahmad

BACA JUGA..  Satpam Kosan Mencuri Demi Pengobatan Ibu