POSMETRO MEDAN – Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Deli Serdang mengembalikan uang hasil korupsi yang diselamatkan dari Penindakan sejumlah kasus korupsi di Kabupaten Deli Serdang. Pengembalian uang ke kas Negara di transfer melalui Bank Mandiri. Senin,27/10/2025.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Revanda Sitepu SH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen Boy Amali SH mengatakan, pengembalian uang senilai Rp 7,08 milyar berasal dari putusan eksekusi dua kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT).
Diantaranya kasus korupsi di Bandara Kualanamu yaitu pengadaan trolly penumpang, Managemen system’ Smart Airport dan Smart Parking Airport saat dikelola PT Angkasa Pura II kantor Cabang Kualanamu tahun 2017-2018 dengan terpidana Lasman Situmorang selaku Maneger of elektronik facility dan IT. Terpidana dan kawan kawan di wajibkan membayar denda pengganti sebesar Rp 6,3 milyar lebih dan kurungan penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta.
Sementara perkara kedua yaitu kasus korupsi proyek rehap situs sejarah Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang dengan terpidana Zumry Sulthony selaku mantan Kepala Dinas Disbudparekraf Sumut dipidana selama satu tahun 8 bulan denda Rp 50 juta dan bayar uang pengganti sebesar Rp 771.759.583,-
” Pemilihan uang negara adalah tujuan utama dari penanganan kasus korupsi selain memberikan efek jera kepada pelaku. Uang dari hasil tindak pidana itu sebesar Rp 7,08 milyar itu kita setor ke kas negara melalui Bank Mandiri,” ujar Kejari Deli Serdang.
Kejari menyebutkan bahwa langkah pemilihan keuangan negara tidak hanya bertujuan mengembalikan kerugian akibat korupsi, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan pendapatan negara bukan pajak ( PNBP) serta mendukung pembangunan infrastruktur nasional.
” Kejaksaan Negeri Deli Serdang tegas dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan Asset di Kabupaten Deli Serdang,” pungkas Revanda Sitepu SH. ( Wan)
EDITOR : Rahmad












