Bahas Perizinan, Pansus DPRD Langkat Rapat Bersama Pengusaha Walet

oleh
Pansus Perizinan Berusaha DPRD Langkat rapat bersama para pengusaha sarang burung walet bahas proses legalisasi perizinan usaha, Senin (20/10/25), di ruang rapat DPRD Langkat. (posmetro)

POSMETROMEDAN.com- Panitia Khusus (Pansus) Perizinan Berusaha DPRD Kabupaten Langkat menggelar rapat bersama para pengusaha sarang burung walet dalam rangka pembahasan proses legalisasi perizinan usaha, Senin (20/10/2025), di ruang rapat DPRD Langkat.

Pertemuan ini merupakan undangan kedua setelah sebelumnya para pengusaha belum dapat hadir. Di kesempatan kali ini, 10 orang pengusaha sarang burung walet hadir dan berdialog langsung dengan jajaran Pansus serta perwakilan dari perangkat daerah terkait.

Ketua Pansus Perizinan Berusaha DPRD Langkat, Donny Setha menjelaskan rapat bertujuan membantu para pelaku usaha sarang burung walet melengkapi izin usaha sesuai ketentuan berlaku.

“Selama ini banyak pengusaha sarang walet yang masih menggunakan izin ruko. Melalui rapat ini, kami ingin membantu agar para pengusaha dapat mengurus izin sesuai peruntukan, sehingga usaha mereka memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Donny.

BACA JUGA..  Tingkatkan Sinergi Pembangunan, Bupati Samosir Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Sumut 2027

Salah satu perwakilan pengusaha mengungkapkan keinginan mengurus izin sudah ada sejak lama, namun terkendala Peraturan Daerah (Perda) yang melarang usaha walet berada di dekat rumah ibadah.

Menurut mereka, sebagian besar bangunan walet telah berdiri sebelum Perda diberlakukan.

Anggota Pansus, Zulhijar, menambahkan langkah ini bagian dari upaya DPRD membantu pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban dan legalisasi usaha.

“Dari data yang kami miliki, terdapat sekitar 78 pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Langkat, namun baru satu yang mulai mengurus proses perizinan. Kami ingin mendorong agar semua pelaku usaha memiliki izin yang sah,” jelasnya.

BACA JUGA..  Temui Korban Banjir, Bupati Langkat Perjuangkan Pendataan Ulang Bantuan

Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang turut hadir menjelaskan bahwa pengusaha dapat menyesuaikan izin dengan cara mengubah peruntukan bangunan dari rumah atau ruko menjadi sarang burung walet.

Biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ditetapkan sebesar Rp 30 ribu per meter, dan pengelolaan limbah wajib diurus melalui Dinas Lingkungan Hidup, dengan tetap memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) daerah.

Sementara Anggota Pansus Bahri mengungkapkan pihaknya telah menerima banyak aduan masyarakat terkait aktivitas usaha walet, mulai dari kebisingan hingga kondisi lingkungan tidak tertata.

BACA JUGA..  Paskah Oikoumene 2026 Digelar di Pelosok Samosir, Bupati Tekankan Pelayanan hingga Daerah Terpencil

“Kami tidak ingin menutup usaha, justru ingin membantu menertibkan agar usaha walet di Langkat tertib dan berizin. Dengan izin lengkap, pajak atau retribusi bisa dikelola dengan baik, PAD meningkat, dan pengusaha pun dapat berkontribusi melalui CSR kepada masyarakat,” tegas Bahri.

Dalam rapat tersebut, terungkap pula bahwa sebagian pengusaha telah menjalankan usaha walet lebih dari dua dekade, dan seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk segera mengurus izin usaha sesuai ketentuan.

Pansus DPRD Langkat berharap, melalui pembinaan dan pendampingan ini, sektor usaha sarang burung walet dapat berkembang secara tertib, legal, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: Sahala