Kapolres Terbukti Setubuhi 3 Belia

oleh
oleh

 

POSMETRO MEDAN – Demi melampiaskan nasunya, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipastikan terbukti menyetubuhi tig abelia (anak dibawah umur)

 

Pembuktian tersebut dipertegas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, dengan menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara, Selasa (21/10/2025).

 

Kasus ini mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025 lalu. Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia, yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

 

Dalam kasus ini, seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang bernama Fani ikut terseret. Dimana, ani berperan membawa korban untuk disetubuhi Fajar. Belakangan terungkap korban berjumlah tiga orang.

BACA JUGA..  Video Viral Bongkar Pesta Sabu di Rumah Kosong

 

“Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.

 

Selain vonis 19 tahun penjara, AKBP Fajar dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

 

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp 359.152.000. Rinciannya, korban I: Rp 34.645.000; korban Wd: Rp 159.419.000, dan korban Wl: Rp 165.088.000.

 

Kuasa hukum AKBP Fajar, Ahmad Bumi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap kliennya.

BACA JUGA..  Tuduhan Palsu, Honda Beat Raib

 

“Kita masih pikir-pikir. Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau tidak. Soal putusan itu, kami hormati. Tapi kami akan lihat dulu fakta yang tertulis dalam putusan tersebut,” ,” ujar Ahmad kepada wartawan.

 

Menurut Ahmad, sejumlah pertimbangan yang telah diajukan dalam pledoi (nota pembelaan) sebelumnya juga telah diakomodasi sebagian oleh majelis hakim, termasuk soal pemberian restitusi kepada korban.

 

Ia menyoroti bahwa dalam perkara ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk melihat posisi anak-anak dalam kasus kekerasan seksual secara utuh — bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan.

BACA JUGA..  Penambang Ilegal di Lahan Negara Disikat Tim Keamanan PTPN I Regional 1, 7 Orang Diserahkan Ke Polisi

 

“Majelis tadi sudah memberikan pertimbangan bahwa hukum memberikan ruang kepada anak-anak. Dalam perspektif hukum, anak yang terlibat dalam perkara seperti ini tidak dipandang sebagai pelaku, tapi korban yang harus dibina,” jelasnya.

 

Ahmad menjelaskan, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tiga posisi anak dalam hukum pidana, yakni sebagai pelaku, korban, atau saksi. Karena itu, menurutnya, langkah pembinaan dan pemulihan anak harus dijalankan secara proporsional.

 

“Kami melihat perlu ada ruang pembinaan yang sesuai, misalnya di lembaga pembinaan anak, bukan hanya pemulihan psikis di Dinas Sosial. Itu mungkin pilihan hukum yang bisa dipertimbangkan ke depan,” katanya.(tbn)