Terkait Salah Tangkap Ketua Nasdem Sumut, Wildan Lubis: Tindakan Polisi Mencederai Marwah Demokrasi

oleh
Ketua Garda Pemuda NasDem Madina, Wildan Lubis.

POSMETRO MEDAN – Ketua Garda Pemuda NasDem Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang juga Anggota DPRD Madina, Wildan Lubis, SH, menyesalkan tindakan oknum personel Polrestabes Medan yang diduga melakukan salah tangkap terhadap Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar ST, di Bandara Kualanamu, Rabu sore (15/10/2025).

Menurut Wildan, tindakan tersebut sangat tidak profesional, sewenang-wenang, serta mencederai prinsip hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, insiden itu telah merugikan sekaligus mempermalukan Ketua DPW NasDem Sumut di hadapan publik.

“Kami Garda Pemuda NasDem Madina sangat menyesalkan sekaligus mengecam tindakan tidak profesional dan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum personel Polrestabes Medan. Petugas tersebut harus segera diperiksa oleh Propam,” tegas Wildan Lubis kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

BACA JUGA..  Aksi Gengster Serang Pabrik PT Belawan Indah, Puluhan Karyawan Terluka

Wildan menjelaskan, Iskandar ST dikenal luas oleh masyarakat Sumatera Utara sebagai tokoh politik yang santun dan bersih dari persoalan hukum. Ia menduga tindakan penurunan paksa dari pesawat terjadi karena oknum polisi keliru mengira Iskandar sebagai tersangka kasus lain yang memiliki kesamaan nama.

“Inilah bentuk nyata ketidakprofesionalan oknum Polrestabes Medan. Karena kesamaan nama, tanpa verifikasi lebih lanjut seperti pemeriksaan foto atau KTP, mereka secara gegabah memaksa Ketua DPW kami turun dari pesawat saat hendak terbang ke Jakarta,” ujarnya.

Politikus muda NasDem itu menambahkan, aparat penegak hukum seharusnya menjalankan tugas sesuai prosedur dan menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

BACA JUGA..  Eko Afrianta Sitepu Gelar Sosper di Jalan Brigjen Zein Hamid, Warga Keluhkan Banjir hingga BPJS

Wildan juga mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 huruf c, yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural. Selain itu, Pasal 7 huruf a dalam peraturan yang sama juga menyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip-prinsip dasar HAM.

“Polisi harus bekerja sesuai koridor hukum, bukan dengan tindakan yang merugikan warga hanya karena kekeliruan identitas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar ST membenarkan bahwa dirinya sempat diturunkan dari pesawat oleh petugas dengan alasan dicurigai sebagai pelaku judi online.

BACA JUGA..  Pengedar Narkoba 'Gol' 10 Paket Sabu Disita

“Benar, saya sempat diminta turun oleh petugas. Katanya saya ini pelaku judi online. Padahal mereka hanya melihat kesamaan nama. Ini kan tidak profesional, masa main tangkap tanpa verifikasi,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan sewenang-wenang tersebut.

“Saya akan melaporkan peristiwa ini agar ke depan tidak ada lagi masyarakat, apalagi tokoh publik, yang mengalami hal serupa,” tegas Iskandar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden dugaan salah tangkap tersebut. (*)

Editor: Ali Amrizal