Transaksi Sabu, Dua Pria Asal Siantar Diringkus

oleh
Dua pria yang ditangkap polisi karena transaksi sabu. (ISTIMEWA/POSMETROMEDAN) 

POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial NA dan FS diringkus personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

 Keduanya ditangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

 Penangkapan dilakukan di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (17/9) sekitar pukul 21.30 WIB.

 Kepada wartawan, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Narkoba, AKP Irwanta Sembiring membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA..  Genjot PAD Lewat Creative Financing, Pemprov Sumut Paparkan Inovasi Pajak dan Optimalisasi Aset ke Kemendagri

 Dijelaskan AKP Irwanta, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 6 (enam) paket sabu seberat bruto 1,70 gram, 2 (dua) unit telepon genggam, 1 (satu) bungkus rokok Luffman, serta uang tunai sebesar Rp769.000.

 “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Saat diamankan, tersangka FS mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari NA,” kata Irwanta, Senin (22/9).

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Warga Batang Kuis Dibekuk Polisi

 “Sementara NA mengakui barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial E,” sambungnya.

 Hingga kini, polisi masih memburu E yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut.

 Sedangkan NA dan FS beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor : Oki Budiman