Gendong 2 Kg Sabu, Warga Aceh Divonis 18 Tahun Penjara

oleh
Teks foto : Sidang putusan yang dilakukan secara daring. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN – Seorang pria bernama Aris Junanda (29), yang merupakan kurir narkoba asal Bireuen, Aceh, dihukum 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam sidang yang digelar, Rabu (17/9) sore.

 Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Achmad Yudha Prasetyo dari Kejari Belawan, yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Junanda dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

 Selain penjara 18 tahun, Aris juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak sanggup membayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 10 bulan.

BACA JUGA..  Sinergi TNI-Polri dan Pemko, Patroli Malam Jaga Kondusivitas Wilkum Polsek Medan Baru

 Majelis hakim menyatakan Aris terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram (kg) sebagaimana dakwaan primer: Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Usai vonis dibacakan, hakim memberikan waktu 7 (tujuh) hari bagi terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

BACA JUGA..  Pererat Sinergi Antar Daerah, Wabup Samosir Hadiri Hari Jadi ke-193 Kabupaten Simalungun

 Kasus bermula saat Aris ditangkap oleh personel Polda Sumut. Ketika itu, ia akan menyerahkan sabu kepada pemesan di Jalan Cemara, Medan, Minggu (8/12/2024) pukul 13.50 WIB.

 Dalam pemeriksaan, Aris mengaku sebagai kurir, dan mendapat perintah dari seseorang berinisial Andi (DPO). Ia dijanjikan upah Rp20 juta jika berhasil mengantar sabu seberat 2 kg tersebut.

Editor : Oki Budiman