Abaikan Surat Tim Terpadu, Pengusaha Tahu di Doloksanggul Tak Urus IPAL

oleh
Pembuangan Pengelolaan Tahu ke Sungai (sebelah kanan), lokasi dapur pengelolaan Tahu (kiri). Foto dijepret dilokasi.

POSMETRO MEDAN – Pengusaha Tahu rumahan di Jalan Letkol GA Manullang Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, mengabaikan surat tim terpadu dari Pemerintah Humbahas.

Pasalnya, pengusaha tahu rumahan ini yang dimiliki Surianto dalam pengelolaan Tahu nya yang berasal dari kedelai, masih saja tidak mengurus Instalasi Pengelolaan Air Limbah atau IPAL. Selain, kedapatan membuang pengelolaan limbahnya ke aliran sungai Aek Sibundong, tepatnya belakang rumahnya.

Itu terungkap, saat sejumlah wartawan menyambangi rumah Surianto sebagai tempat pengelolaan tahu nya, Sabtu (13/9).

Surianto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sebelumnya ada tim pengawas dari Pemerintah Humbahas mendatangi tempat usahanya tersebut.

Dia mengaku, bahwa izin usaha pengelolaan tahu nya ada, namun hasil temuan dari pengawasan tim terpadu dari pihak Pemerintah Humbahas belum semuanya dipenuhi.

BACA JUGA..  Rakyat Disuruh Bayar Pajak, Bupati Deli Serdang Menghamburkan Rp 6 Miliar untuk Biaya Perayaan HUT APKASI

Disebutkannya, mulai pengurusan instalansi pengelolaan air limbah (IPAL), penambahaan KBLI perdagangan ampas tahu, tempat pembuangan sampah ditempat yang disediakan jangan dibakar atau dibuang ke sungai.

Kemudian, tempat pengganti tong perebusan yang terbuat dari plastik menjadi bahan alumunium dan sejenisnya yang tahan panas, serta adanya pemeriksaan kesehatan karyawan minimal 1 kali dalam 6 bulan.

“Kita mengakui bahwa kita masih banyak kekurangan,” ucap Surianto menjawab pertanyaan wartawan.

Menurut Surianto, bahwa air limbah hasil pengelolaan pembuatan Tahu nya langsung dibuang ke sungai Aek Sibundong.

“Belum ada IPAL, air limbahnya masih kita buang ke sungai,” ucap Surianto ketika disinggung kemana limbahnya dibuang.

BACA JUGA..  Bupati Taput Tekankan Pendidikan Karakter di Tengah Era AI

Selain dari temuan tim terpadu, Surianto ketika disinggung soal apakah memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga atau disebut SPP-IRT, dan surat izin edar makanan serta air limbah produksi, tidak dapat menjawab.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Humbahas Jerry Silitonga mengatakan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pengawasan atau inspeksi lapangan untuk melakukan evaluasi perizinan usaha industri kedelai dengan nomor induk berusaha 3009210025188, pada 26 Juni 2024.

Dari hasil pengawasan, lanjut dia, ada beberapa poin yang harus dipenuhi pihak pengusaha tersebut.

Disebutkan, melaporkan laporan kegiatan penanaman modal, mengurus akun sistem informasi industri nasional, menambahkan KBLI perdagangan ampas Tahu.

BACA JUGA..  Gerebek Dua Hotel di Binjai, Ditemukan Tiga Pengguna Narkoba

Kemudian, mengurus IPAL, membuat cerobong asap, membuang sampah ditempat yang disediakan jangan dibakar atau dibuang ke sungai, menjaga kebersihan karyawan dan semua peralatan.

Membuat tempat terpisah bahan baku dan barang jadi, mengganti tong perebusan yang terbuat dari plastik menjadi bahan aluminium dan sejenisnya yang tahan panas, serta mengurus BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, melakukan pemeriksaan kesehatan karyawan minimal 1 kali 6 bulan.

Ketika disinggung, dari hasil pengawasan, apakah poin-poin tersebut telah dipenuhi pihak pelaku usaha tersebut, Jerry mengaku tidak tahu.

” Belum tahu, nanti kita tanya masing-masing OPD terkait yang ikut dalam tim terpadu sewaktu itu,” katanya belum lama ini.ds

EDITOR : Rahmad