POSMETRO MEDAN – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisal JH (24), warga Desa Aek Popo, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, dibekuk Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo. JH ditangkap dari kediamannya pada Kamis (4/9) dini hari.
Kepada awak media, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Tim Opsnal Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial JH,” kata AKBP Eko, Kamis (11/9).
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat 0,68 gram, berikut satu HandPhone (HP),” sambungnya.
Masih keterangan Eko, JH dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat kami harapkan,” tuturnya.
Editor : Oki Budiman











