POSMETRO MEDAN – KPU Deli Serdang diduga menjual dokumen negara berupa wajib barang milik negara habis pakai eks Pemilu Tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024. Dokumen itu dijual ketempat usaha barang rongsokan CV Meta Karuna di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, beberapa waktu lalu.
Saat didatangi wartawan, tempat usaha barang rongsokan CV Meta Karuna di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kamis (28/8). Disana seorang staf adminitrasi berinisial N membenarkan adanya truk mengangkut dokumen bekas pemilu tersebut.
“Berkas diangkut dengan Truk fuso BK 8382 XE membawa kertas bekas”Tapi kami ambil yang kertas berwarna coklat. Kalau bilik suara ditolak karena campur plastik. Tak semuanya turu,”jelas Koko rekan kerja N yang datang saat dilakukan konfirmasi.
Namun Koko tidak dapat menjelaskan siapa pemilik dokumen bekas milik KPU Deli Serdang itu, karena dirinya tidak ingat.”Saya kurang ingat, tapi memang ada datang mengantar barang. Soal data lengkap bos yang tau. Kami pekerja disini,”sebut Koko yang merupakan pria keturunan Tionghoa itu.
Terpisah, saat menghubungi wartawan pemilik CV Meta Karuna, Ayau melalui sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa dokumen bekas Pemilu diantar pria bermarga Siregar. Disebutkan Siregar tersebut telah menang lelang wajib barang milik negara habis pakai eks Pemilu Tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024. “Katanya dia menang tender di KPU. Tapi jelasnya abang aja nanti yang komunikasi dengan Siregar,”sebutnya.
Sementara itu, berita sebelumnya terlihat sejumlah aktifitas pemindahan dokumen bekas Pemilu di gudang KPU Deliserdang Jalan Karya Jasa Lubukpakam. Ada tiga mobil truk yang membawa dokumen berkas milik negara tersebut. Dua unit Truk besar yang mengangkat berkas atau dokumen yang sudah dilelang. Sedangkan yang mobil Coul Disel BK 8289 GA membawa dokumen negara bekas yang sudah di letakkan dalam goni.
Menurut pekerja di gudang tersebut yang memuat barang barang berkas berkas yang sudah di kemas di dalam goni dan di muat ke mobil Could Diesel tersebut mengatakan bahwa barang barang ini mau di bawah ke Kim Star Tanjung Morawa.
” Mau kami Bawa ke kim star bang , kata toke kami , kami kerja aja bang ” kata seorang lelaki yang masih makan saat jam istirahat.
Menurut sumber bahwa ia menduga barang atau dokumen negara bekas pemilu yang jumlahnya sekitar satu ton lebih tersebut di jual ke tempat toke botot.
” Kalau yang truk besar ini berkas dan barang barang nya sudah di lelang bang, kalau yang dimuat di Mobil Could Diesel ini belum dilelang bang, aneh aja kok bisa keluar dari gudang KPU Deliserdang di Lubukpakam dan kalau katanya mau taruk di gudang KPU Deliserdang yang di Medan star tanjung , sewa gedungnya disana saja bulan September ini da habis dan saya menduga kertas kertas dokumen ini di jual,” beber sumber kepada wartawan.
Sementara itu Sekretaris KPU Deli Serdang Nazrul Ichsan Nasution dikonfirmasi wartawan membantah terkait hal tersebut. Melalui siaran persnya KPU Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan mengenai dugaan penjualan barang milik negara yang dikaitkan dengan pemindahan arsip Pemilu/Pemilihan pada tanggal 2 Agustus 2025. Bukan penjualan dokumen bekas, adanya pemindahan arsip sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Dan menurut Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat KPU. Ditambah Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024 tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Pengkodean Naskah Dinas.
Secara rinci KPU Deliserdang merinci pada 2 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Adanya pengangkatan barang hasil lelang logistik eks Pemilu 2024 berupa bilik dan kotak suara oleh pemenang lelang. Selanjutnya pukul 11.00 WIB, satu unit truk datang untuk memindahkan arsip Pemilu tahun 2009, 2014, 2019, dan 2024 dari Gudang A ke Gudang KPU di Kawasan Pergudangan KIM Star, Tanjung Morawa.
Pada pukul 14.00 WIB, pemindahan arsip selesai, disaksikan Sekretaris KPU Kabupaten Deli Serdang, dengan pendampingan staf hingga tiba di KIM Star.( Wan)
EDITOR : Rahmad











